Audit Perbankan Syariah



Nama                          : Muhammad Dzulfiar Wiraputra
NIM                            : 1142310012
Semester / Kelas        : VII (Tujuh) / A Perbankan Syariah
Mata Kuliah              : Audit Perbankan Syariah
Dosen                          : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Tugas                          : Latihan Soal



1.      Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudah kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan insrtumen keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2 (dua) saja dari setiap instrumen tersebut !
Jawaban :
-          Dengan mengetahui lingkungan kerja bisnisnya, maka seorang auditor dalam melakukan proses auditing akan lebih mengetahui risiko bisnis serta dapat mempermudah atau memperkecil risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. Setidaknya ada beberapa faktor seorang auditor harus mengetahui dan memahami lingkungan kerja bisnisnya :
a.       Teknologi Informasi yang menghubunkan perusahaan klien dengan pelanggan dan pemasok utama. Akibatnya, auditor memerlukan pengetahuan yang lebih medalam tentang pelanggan dan pemasok utama itu serta risiko yang berkaitan.
b.      Klien telah memperluas operasinya secara global, yang sering kali melalui join venture aliansi strategis
c.       Teknologi informasi mempengaruhi proses internal klien yang meningkatkan mutu dan ketetapan waktu informasi dan akuntansi.
d.      Semakin pentingnya modal manusia dan aktiva tidak berwujud lainnya telah meningkatkan kerumitan akuntansi serta pentingnya penilaian estimasi manajemen.
e.       Auditor membutuhkan pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan industri klien untuk memberikan jasa bernilai tambah kepada klien.
-          Instrumen Keuangan Syariah yang harus diketahui oleh auditor ada 3 :
a.       Akad Investasi (NUC) meliputi : Mudharabah, Musyarakah, Sukuk dan Saham Syariah
b.      Akad Investasi (NCC) meliputi : Murabahah, Salam dan Istisha’
c.       Akad Lainnya meliputi : Sharf, Wadiah, Hiwalah, Wakalah, Kafalah, Rahn, Qardhul Hasan
-          Penjelasan beberapa Instrumen Keuangan Syariah :
a.       Akad Mudharabah, akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan (Mudharib) nasabah bertindak selaku pengelola usaha dalam bentuk dan jenis usaha serta pembagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak. Apabila nasabah mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kelalaian atau kecurangan si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
b.      Akad Murabahah, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam jual beli jenis ini, penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2.      Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah !
Jawaban :
Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yangdikeluarkan bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
d.      Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kedepan direksi, komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia.

3.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance ?
Jawaban :
-          Fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governace harus dilakukan oleh Bank Syariah :
a)      Fraud
b)      Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan
c)      Problem pembiyaan karena proses yang tidak sesuai  ketentuan
d)     Perbedaan pandangan dan pemahaman : Margin dan Konsep Berbagi Risiko
e)      Nasabah merasa tidak mendapat informasi yang baik
f)       Keluhan bahkan sengketa nasabah merasa diperlukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip syariah
g)      Penerapan sistem perhitungan margin / bagi hasil / jasa syariah yang dianggap sama saja dengan konvensional
h)      Penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan  ‘stakeholder’
-          Penjelasan prinsip-prinsip dari Islamic Corporate Governance :
a)      Transparansi, adalah keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan
b)      Akuntabilitas, adalah kejelasan dan tanggung jawab organ bank agar pengelolaan bank efektif
c)      Pertanggung Jawaban, adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan perundang-undangan prinsip yang sehat
d)     Profesional, adalah memiliki kompetensi, bertindak objektif, bebas dari pengaruh / tekanan dari pihak manapun dan komitmen tinggi mengembangkan bank syariah
e)      Kewajaran, adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder
-          Cakupan dari Islamic Corporate Governance :
a)      Transparansi, Financial dan Non Financial
b)      Dewan Komisaris, Direksi dan DPS
c)      Komite-komite
d)     Fungsi Kepatuhan dan Audit
e)      Pelaksanaan Prinsip Syariah
f)       Batas Maksimum Penyaluran Dana

4.      Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit ?
Jawaban :
-          Jenis-jenis risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah menurut POJK No. 8 Tahun 2014 :
a)      Risiko Kredit
b)      Risiko Pasar
c)      Risiko Likuiditas
d)     Risiko Operasional
e)      Risiko Hukum
f)       Risiko Stratejik
g)      Risiko Kepatuhan
h)      Risiko Reputasi
i)        Risiko Imbal Hasil
j)        Risiko Investasi
-          Beberapa penjelasan dari jenis-jenis risiko:
a)      Risiko Kredit, adalah  Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas  Bank  yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam  dana
b)      Risiko Likuiditas, adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga  Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
c)      Risiko Pasar, dalah  Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.  Risiko  ini dapat berasal baik dari posisi  trading book  maupun posisi  banking book.
-          Kesimpulan yang dapat dijadikan sampel saat proses audit :
Kesimpulannya adalah Risiko Kredit, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut, Risiko kredit atau pembiayaan adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit/pembiayaan yang diberikan bank kepada debitur atau counterparty lainnya. Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga nisbah bagi hasil dari pinjaman yang diberikan atau invstasi yang sedang dilakukan. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Akibat dari adanya risiko kredit ini akan berdampak pada kesehatan suatu bank dan akan berdampak juga pada saat proses audit.

5.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah !
Jawaban :
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a)      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b)      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c)      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d)     Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e)      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
a)      Berdasarkan prinsip syariah.
b)      Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
c)      Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
d)     Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
e)      Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.


Komentar

Postingan Populer