Audit Perbankan Syariah
Nama :
Muhammad Dzulfiar Wiraputra
NIM :
1142310012
Semester /
Kelas : VII (Tujuh) / A Perbankan
Syariah
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
Dosen : Syarbini Ikhsan.,
MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Tugas : Latihan Soal
1.
Mengetahui
lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudah kita untuk
melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan insrtumen keuangan
syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2 (dua) saja dari
setiap instrumen tersebut !
Jawaban :
-
Dengan
mengetahui lingkungan kerja bisnisnya, maka seorang auditor dalam melakukan
proses auditing akan lebih mengetahui risiko bisnis serta dapat mempermudah
atau memperkecil risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. Setidaknya
ada beberapa faktor seorang auditor harus mengetahui dan memahami lingkungan
kerja bisnisnya :
a.
Teknologi
Informasi yang menghubunkan perusahaan klien dengan pelanggan dan pemasok
utama. Akibatnya, auditor memerlukan pengetahuan yang lebih medalam tentang
pelanggan dan pemasok utama itu serta risiko yang berkaitan.
b.
Klien
telah memperluas operasinya secara global, yang sering kali melalui join
venture aliansi strategis
c.
Teknologi
informasi mempengaruhi proses internal klien yang meningkatkan mutu dan
ketetapan waktu informasi dan akuntansi.
d.
Semakin
pentingnya modal manusia dan aktiva tidak berwujud lainnya telah meningkatkan
kerumitan akuntansi serta pentingnya penilaian estimasi manajemen.
e.
Auditor
membutuhkan pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan industri klien untuk
memberikan jasa bernilai tambah kepada klien.
-
Instrumen
Keuangan Syariah yang harus diketahui oleh auditor ada 3 :
a.
Akad
Investasi (NUC) meliputi : Mudharabah, Musyarakah, Sukuk dan Saham Syariah
b.
Akad
Investasi (NCC) meliputi : Murabahah, Salam dan Istisha’
c.
Akad
Lainnya meliputi : Sharf, Wadiah, Hiwalah, Wakalah, Kafalah, Rahn, Qardhul
Hasan
-
Penjelasan
beberapa Instrumen Keuangan Syariah :
a.
Akad
Mudharabah, akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shohibul
maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan (Mudharib) nasabah bertindak
selaku pengelola usaha dalam bentuk dan jenis usaha serta pembagian keuntungan
yang telah disepakati dalam kontrak. Apabila nasabah mengalami kerugian akan
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kelalaian atau kecurangan si
pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
b.
Akad
Murabahah, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati. Dalam jual beli jenis ini, penjual harus memberitahu harga
barang yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya.
2.
Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah !
Jawaban :
Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, menurut ketentuan
pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut
:
a.
Memastikan
dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang
dikeluarkan oleh DSN .
b.
Menilai
aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yangdikeluarkan bank.
c.
Memberikan
opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara
keseluruhan dan laporan publikasi bank.
d.
Menyampaikan
laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan
kedepan direksi, komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia.
3.
Sebutkan
fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governance itu
harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic
Corporate Governance ?
Jawaban :
-
Fakta-fakta
yang menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governace harus dilakukan
oleh Bank Syariah :
a)
Fraud
b)
Pengelolaan
yang tidak sesuai ketentuan
c)
Problem
pembiyaan karena proses yang tidak sesuai
ketentuan
d)
Perbedaan
pandangan dan pemahaman : Margin dan Konsep Berbagi Risiko
e)
Nasabah
merasa tidak mendapat informasi yang baik
f)
Keluhan
bahkan sengketa nasabah merasa diperlukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip
syariah
g)
Penerapan
sistem perhitungan margin / bagi hasil / jasa syariah yang dianggap sama saja
dengan konvensional
h)
Penerapan
perilaku syariah yang belum sesuai harapan
‘stakeholder’
-
Penjelasan
prinsip-prinsip dari Islamic Corporate Governance :
a)
Transparansi,
adalah keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan
b)
Akuntabilitas,
adalah kejelasan dan tanggung jawab organ bank agar pengelolaan bank efektif
c)
Pertanggung
Jawaban, adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan perundang-undangan prinsip
yang sehat
d)
Profesional,
adalah memiliki kompetensi, bertindak objektif, bebas dari pengaruh / tekanan
dari pihak manapun dan komitmen tinggi mengembangkan bank syariah
e)
Kewajaran,
adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder
-
Cakupan
dari Islamic Corporate Governance :
a)
Transparansi,
Financial dan Non Financial
b)
Dewan
Komisaris, Direksi dan DPS
c)
Komite-komite
d)
Fungsi
Kepatuhan dan Audit
e)
Pelaksanaan
Prinsip Syariah
f)
Batas
Maksimum Penyaluran Dana
4.
Dalam
POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi
oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor
penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko
tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa
yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit ?
Jawaban :
-
Jenis-jenis
risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah menurut POJK No. 8 Tahun 2014 :
a)
Risiko
Kredit
b)
Risiko
Pasar
c)
Risiko
Likuiditas
d)
Risiko
Operasional
e)
Risiko
Hukum
f)
Risiko
Stratejik
g)
Risiko
Kepatuhan
h)
Risiko
Reputasi
i)
Risiko
Imbal Hasil
j)
Risiko
Investasi
-
Beberapa
penjelasan dari jenis-jenis risiko:
a)
Risiko
Kredit, adalah Risiko akibat kegagalan
debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit
pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas
Bank yang kinerjanya bergantung
pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja
peminjam dana
b)
Risiko
Likuiditas, adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau
dari aset likuid berkualitas tinggi yang
dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko ini disebut juga Risiko
likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
c)
Risiko
Pasar, dalah Risiko pada posisi neraca
dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari
kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga
option. Risiko Pasar meliputi
antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas. Risiko ini dapat berasal baik dari posisi trading book
maupun posisi banking book.
-
Kesimpulan
yang dapat dijadikan sampel saat proses audit :
Kesimpulannya
adalah Risiko Kredit, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut, Risiko
kredit atau pembiayaan adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank
sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit/pembiayaan yang diberikan
bank kepada debitur atau counterparty lainnya. Risiko pembiayaan muncul jika
bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga nisbah bagi
hasil dari pinjaman yang diberikan atau invstasi yang sedang dilakukan.
Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank
memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk
memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat
dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Akibat
dari adanya risiko kredit ini akan berdampak pada kesehatan suatu bank dan akan
berdampak juga pada saat proses audit.
5.
Jelaskan
karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah !
Jawaban :
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:
a)
Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b)
Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
c)
Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d)
Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e)
Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada
ekonomi syariah :
a)
Berdasarkan
prinsip syariah.
b)
Larangan
melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional
lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya
sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama
lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional
lembaga keuangan itu belum syariah.
c)
Menggiatkan
praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka
sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam
operasional lembaga keuangan syariah.
d)
Mempraktekkan
bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari
praktek ekonomi syariah.
e)
Instrumen
zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara
syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
Komentar
Posting Komentar