Ujian Akhir Semester (UAS) Audit Perbankan Syariah



Nama                          : Muhammad Dzulfiqar Wiraputra
NIM                            : 1142310012
Semester/Kelas          : VII (Tujuh) / A Perbankan Syariah
Mata Kuliah              : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Tugas                          : Ujian Akhir Semester (Take Home/Online)


1.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya !
Jawaban :
Menurut saya, jika dilihat dari sudut pandang auditor, dokumen atau bukti adalah fakta dan informasi yang digunakan sebagai dasar pembuatan kesimpulan audit dan itu alasan mengapa dokumen begitu penting saat melakukan prosedur audit. Dokumen atau bukti harus mempunyai hubungan dengan kriteria audit, objektif, relevan dan bermakna. Dalam proses audit, auditor harus dapat menganalisis dan menentukan fakta dan informasi yang relevan, handal dan berkaitan dengan tujuan audit. Dokumen atau bukti audit dapat diartikan sebagai informasi yang diperoleh auditor melalui pengamatan suatu kondisi, wawancara dan pemeriksaan catatan. Dokumen atau bukti audit harus memberikan dasar nyata untuk opini, kesimpulan dan rekomendasi audit. Contoh dari dokumen audit diantaranya laporan keuangan perusaan yang meliputi neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
      
2.      Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan !
Jawaban :
Berikut gambar skema dari audit syariah :
 


 

Penjelasan sebagai berikut :
1)      Planning Review Procedures
-          Harus direncanakan dengan matang agar selesai dengan efektif dan efisien.
-          Rencana tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh tentang operasi IFI dalam hal produk,operasi, lokasi, cabang, anak perusahaan dan divisi. Perencanaan tersebut harus mencakup daftar semua fatwa, peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh SSB.
-          Memahami kegiatan, produk dan sikap manajemen terhadap kepatuhan terhadap syariah.
-          Rencana tersebut harus didokumentasikan dengan benar termasuk kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas, dan frekuensi transaksi.
2)      Executing Review Procedures and Preparing Working Papers
Prosedur pemeriksaan SSB biasanya meliputi :
-          Pemahaman tentang prosedur, komitmen dan pengendalian kepatuhan manajemen terhadap syariah
-          Meninjau kontrak dan kesepakatan
-          Memastikan apakah transaksi yang dilakukan merupakan produl yang diizinkan oleh SSB
-          Meninjau informasi dan laporan lain seperti surat edaran, notulen, laporan operasi dan keuangan.
3)      Documenting Conclusions and Reporting to shareholders
-          SSB harus mendokumentasikan kesimpulan mereka dan menyiapkan laporan mereka kepada pemegang saham berdasarkan hasil kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan SSB harus dibaca pada rapat umum tahunan IFI.
-          SSB harus menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang memadai untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan standar.
-          Prosedur pengendalian mutu dapat mencakup tinjauan terhadap semua dokumen kerja untuk memastikan bahwa prosedur penelaahan telah dipahami dan dijalankan dengan benar.
-          Diskusi tambahan dapat dilakukan dengan manajemen IFI, jika diperlukan, untuk memastikan bahwa semua masalah penting tercakup selama peninjauan.

3.      Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal ?
Jawaban :
Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan auditor eksternal sangat berkaitan. Ada sejumlah persamaan antara konsep dan peran auditor eksternal dengan DPS, keduanya menerbitkan suatu laporan tentang hasil pengecekan transaksi yang dikerjakan oleh manajemen bank dan laporan tersebut diajukan guna diteliti untuk stakeholders. Auditor mengkonfirmasikan apakah laporan keuangan fair tentang posisi keuangan bank dan hasil usahanya, sedangkan DPS menjamin apakah aktivitas bank seperti yang dicerminkan dalam laporan keuangan adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu pekerjaan DPS disebut sebagai audit religius atau syariah.

4.      Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah ?
Jawaban :
Hanifah (2010), menjabarkan bahwa dalam audit syariah terdapat beberapa pihak kunci yang memiliki peranannya masing-masing :
a)      Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Internal Auditor
DPS  merupakan  pihak  yang  memainkan  peran  kunci  dalam  keseluruhan  audit  dan kerangka  tata  kelola  perusahaan  dalam  LKS (Kasim  &  Sanusi,  2013;  Karim,  1990).  DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam  kegiatan  mereka,  termasuk  persetujuan  atas  produk  yang  dikeluarkan  dan  juga melakukan shariah  review,  yang merupakan  pemeriksaan  untuk  memastikan  bahwa kegiatan  yang  dilakukan  oleh  LKS  tidak  bertentangan  dengan  prinsip-prinsip  syariah. Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana  harian.  Yacoob  (2012)  berpendapat  bahwa  internal  auditor  dapat  menjalankan fungsi  auditor  syariah  bila  memiliki  pengetahuan  dan  keahlian  syariah  yang  memadai. Tujuan  utamanya  adalah  untuk  memastikan  sistem  pengendalian  intern  yang  baik  dan efektif yang mengikuti syariah secara ketat.
b)      Auditor Eksternal
Auditor  eksternal  memiliki  peran  yang  unik  dalam  audit  syariah,  bukan  hanya  berperan dalam  melakukan  audit  keuangan  tetapi  juga  melakukan Shariah Compliance Test  untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh  auditor  terkait  laporan  keuangan  yang  disiapkan  telah  sesuai  fatwa,  AAOIFI  serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.

5.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit ?
Jawaban :
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarka kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien berulang. Enam langkah perlu ditempuh oleh auditor didalam mempertimbangkan penerimaan perikatan audit dari calon kliennya. Tahap-tahap penerimaan perikatan audit :
1)      Mengevaluasi Integritas Manajemen
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
a)      Melakukan komunikasi dengan auditor terdahulu
Sebelum menerima suatu perikatan audit, auditor pengganti harus coba melaksanakan komunikasi tentang berikut ini:
·         Meminta keterangan pada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah yang spesifik, antara lain mengenai fakta yang mungkin berpengaruh terhadap integritas manajemen yang menyangkut ketidaksepakatan dengan manajemenmengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau soal-soal signifikan serupa dan tentanga pendapat auditor pendahulu mengenai alsan klien dalam penggantian auditor.
·         Menjelaskan kepada calon klien tentang perlinya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan meminta persetujuan dari klien untuk melaksanakan hal tersebut.
·         Mempertimbangkan keterbatasan jawaban yang diberikan oleh. Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal  dari auditor pengganti, atas dasar-dasar fakta yang diketahuinya
b)      Meminta keterangan pada pihak ketiga
Informasi tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasihat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis yang mempunyai hubungan bisnis dengan calon klien.
c)      Melakukan review terhadap pengalaman auditor dimasa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
Dalam hal auditor mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghentikan hubungan dengan klien dalam perikatan audit, auditor harus secara seksama mempertimbangkan pengalamannya masa lalu dalam hubungan dengan klien dalam perikatan audit.

















Komentar

Postingan Populer