Ujian Akhir Semester (UAS) Audit Perbankan Syariah
Nama
: Muhammad
Dzulfiqar Wiraputra
NIM
: 1142310012
Semester/Kelas
: VII (Tujuh) / A Perbankan
Syariah
Mata
Kuliah : Audit Perbankan
Syariah
Dosen
Pengampu : Syarbini Ikhsan., MM., CPA
& Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Tugas
: Ujian Akhir
Semester (Take Home/Online)
1.
Dokumen
menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian,
jelaskan serta berikan contohnya !
Jawaban
:
Menurut saya, jika dilihat dari sudut pandang auditor,
dokumen atau bukti adalah fakta dan informasi yang digunakan sebagai dasar pembuatan kesimpulan audit dan
itu alasan mengapa dokumen begitu penting saat melakukan prosedur audit.
Dokumen atau bukti harus mempunyai hubungan dengan kriteria audit, objektif,
relevan dan bermakna. Dalam proses audit, auditor harus dapat menganalisis dan
menentukan fakta dan informasi yang relevan, handal dan berkaitan dengan tujuan
audit. Dokumen atau bukti audit dapat diartikan sebagai informasi yang
diperoleh auditor melalui pengamatan suatu kondisi, wawancara dan pemeriksaan catatan.
Dokumen atau bukti audit harus memberikan dasar nyata untuk opini, kesimpulan
dan rekomendasi audit. Contoh dari dokumen audit diantaranya laporan keuangan
perusaan yang meliputi neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
2.
Gambarkan
skema dari audit syariah kemudian jelaskan !
Jawaban
:
Berikut
gambar skema dari audit syariah :
Penjelasan
sebagai berikut :
1) Planning Review Procedures
-
Harus direncanakan dengan matang agar
selesai dengan efektif dan efisien.
-
Rencana tersebut harus mencakup pemahaman
menyeluruh tentang operasi IFI dalam hal produk,operasi, lokasi, cabang, anak
perusahaan dan divisi. Perencanaan tersebut harus mencakup daftar semua fatwa,
peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh SSB.
-
Memahami kegiatan, produk dan sikap
manajemen terhadap kepatuhan terhadap syariah.
-
Rencana tersebut harus didokumentasikan
dengan benar termasuk kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan
mempertimbangkan kompleksitas, dan frekuensi transaksi.
2) Executing Review Procedures and
Preparing Working Papers
Prosedur pemeriksaan SSB
biasanya meliputi :
-
Pemahaman tentang prosedur, komitmen dan
pengendalian kepatuhan manajemen terhadap syariah
-
Meninjau kontrak dan kesepakatan
-
Memastikan apakah transaksi yang dilakukan
merupakan produl yang diizinkan oleh SSB
-
Meninjau informasi dan laporan lain
seperti surat edaran, notulen, laporan operasi dan keuangan.
3) Documenting Conclusions and Reporting to
shareholders
-
SSB harus mendokumentasikan kesimpulan
mereka dan menyiapkan laporan mereka kepada pemegang saham berdasarkan hasil
kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan SSB harus dibaca pada rapat umum
tahunan IFI.
-
SSB harus menerapkan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu yang memadai untuk memastikan bahwa penilaian
dilakukan sesuai dengan standar.
-
Prosedur pengendalian mutu dapat mencakup
tinjauan terhadap semua dokumen kerja untuk memastikan bahwa prosedur
penelaahan telah dipahami dan dijalankan dengan benar.
-
Diskusi tambahan dapat dilakukan dengan
manajemen IFI, jika diperlukan, untuk memastikan bahwa semua masalah penting
tercakup selama peninjauan.
3.
Jelaskan
hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal ?
Jawaban
:
Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan
auditor eksternal sangat berkaitan. Ada sejumlah persamaan antara konsep dan
peran auditor eksternal dengan DPS, keduanya menerbitkan suatu laporan tentang
hasil pengecekan transaksi yang dikerjakan oleh manajemen bank dan laporan
tersebut diajukan guna diteliti untuk stakeholders. Auditor mengkonfirmasikan
apakah laporan keuangan fair tentang posisi keuangan bank dan hasil usahanya,
sedangkan DPS menjamin apakah aktivitas bank seperti yang dicerminkan dalam
laporan keuangan adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu
pekerjaan DPS disebut sebagai audit religius atau syariah.
4.
Sebutkan
jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap
lembaga keuangan syariah ?
Jawaban
:
Hanifah (2010), menjabarkan bahwa dalam audit syariah
terdapat beberapa pihak kunci yang memiliki peranannya masing-masing :
a) Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dan Internal
Auditor
DPS merupakan
pihak yang memainkan
peran kunci dalam
keseluruhan audit dan kerangka
tata kelola perusahaan
dalam LKS (Kasim &
Sanusi, 2013; Karim,
1990). DPS berperan untuk merumuskan
kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan
mereka, termasuk persetujuan
atas produk yang
dikeluarkan dan juga melakukan shariah review,
yang merupakan pemeriksaan untuk
memastikan bahwa kegiatan yang
dilakukan oleh LKS
tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan
peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian.
Yacoob (2012) berpendapat
bahwa internal auditor
dapat menjalankan fungsi auditor
syariah bila memiliki
pengetahuan dan keahlian
syariah yang memadai. Tujuan utamanya
adalah untuk memastikan
sistem pengendalian intern
yang baik dan efektif yang mengikuti syariah secara
ketat.
b) Auditor Eksternal
Auditor eksternal
memiliki peran yang
unik dalam audit
syariah, bukan hanya
berperan dalam melakukan audit
keuangan tetapi juga
melakukan Shariah Compliance Test untuk memastikan kepatuhan shariah dari
perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur,
dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh auditor
terkait laporan keuangan
yang disiapkan telah
sesuai fatwa, AAOIFI
serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.
5.
Jelaskan
secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit ?
Jawaban
:
Perikatan (engagement)
adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam
perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan
perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan
pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk
melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarka kompetensi profesionalnya.
Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pengambilan keputusan
untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien berulang. Enam
langkah perlu ditempuh oleh auditor didalam mempertimbangkan penerimaan
perikatan audit dari calon kliennya. Tahap-tahap penerimaan perikatan audit :
1) Mengevaluasi
Integritas Manajemen
Berbagai cara yang dapat
ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
a) Melakukan
komunikasi dengan auditor terdahulu
Sebelum menerima suatu
perikatan audit, auditor pengganti harus coba melaksanakan komunikasi tentang
berikut ini:
·
Meminta keterangan pada auditor pendahulu
mengenai masalah-masalah yang spesifik, antara lain mengenai fakta yang mungkin
berpengaruh terhadap integritas manajemen yang menyangkut ketidaksepakatan
dengan manajemenmengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau
soal-soal signifikan serupa dan tentanga pendapat auditor pendahulu mengenai
alsan klien dalam penggantian auditor.
·
Menjelaskan kepada calon klien tentang
perlinya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan
meminta persetujuan dari klien untuk melaksanakan hal tersebut.
·
Mempertimbangkan keterbatasan jawaban yang
diberikan oleh. Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan
lengkap atas pertanyaan yang masuk akal
dari auditor pengganti, atas dasar-dasar fakta yang diketahuinya
b) Meminta
keterangan pada pihak ketiga
Informasi tentang
integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasihat
hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis yang
mempunyai hubungan bisnis dengan calon klien.
c) Melakukan
review terhadap pengalaman auditor dimasa lalu dalam berhubungan dengan klien
yang bersangkutan.
Dalam hal auditor
mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghentikan hubungan dengan klien dalam
perikatan audit, auditor harus secara seksama mempertimbangkan pengalamannya
masa lalu dalam hubungan dengan klien dalam perikatan audit.
Komentar
Posting Komentar