Konsep Dasar Ekonomi Islam
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra[1]
PENDAHULUAN
Islam sebagai risalah samawi yang universal, datang untuk menangani
kehidupan manusia dalam berbagai aspek, baik dalam aspek spiritual, maupun
aspek material. Artinya, Islam tidak hanya akidah, tetapi juga mencakup sistem
politik, sosial, budaya, dan perekonomian yang ditujukan untuk seluruh manusia.
Inilah yang diungkapkan dengan istilah : Islam adalah ad-din yang
mencakup masalah akidah dan syariah. Sebagai agama yang sempurna, Islam
dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Sistem ini dapat dipakai sebagai
panduan bagi manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi.[2]
Ajaran Islam tentang perekonomian, akan senantiasa menarik untuk
dibahas. Dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi merupakan roda kehidupan sebagai
wadah untuk memenuhi kebutuhan materil manusia, baik dalam kehidupan individu,
maupun sosial. Islam menuntut umatnya untuk menganut dan mengamalkan ajaran
Islam secara kaffah (menyeluruh/komprehensif) dalam seluruh aspek
kehidupan. Sebagai seorang Muslim yang taat beribadah, tentulah berbagai
kegiatan bisnis atau usahanya dilandasi oleh transaksi keuangan Islami.[3]
Ekonomi Islam merupakan bagian dari syariat Islam yang aturannya
fleksibel sehingga dapat menyahuti setiap perubahan, perkembangan ekonomi, dan
bisnis manusia. Sejatinya sistem ekonomi ini telah lahir seiring dengan
kelahiran syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW ke jagad raya ini.
Kemudian ia praktikan dan dicontohkan secara langsung dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.[4]
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad
al-islami. Al-Iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu
pertengahan dan berkeadilan.[5] Pengertian
pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan dalam Al-Qur’an di antaranya “Dan
sederhanalah kamu dalam berjalan.” (Q.S Luqman: 19) dan “Di antara
mereka ada golongan yang pertengahan.” (Q.S Al-Maidah: 66). Maksudnya orang
yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran.
Iqtishad (ekonomi)
didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi
kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.[6] Ekonomi
pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam
hubungannya dengan pemanfaatan. Dengan demikian, bidang garapan ekonomi adalah
perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi.[7] Senada
dengan hal ini Lionel Robins, seperti yang dikutip Muhammad Anwar, menjelaskan economi
the science which studies human behavior as a relationship between ends and
scare which have alternative uses.[8]
Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia yang
berhubungan dengan kebutuhan dan sumber daya yang terbatas.
Pengertian lain Ekonomi Islam menurut Abdul Mun’in al-Jamal adalah
kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang digali dari Al-Qur’an al-Karim
dan as-Sunnah.[9]
Hampir senada dengan definisi ini, Muhammad Abdul Manan berpendapat, Islamic
Economic is a social sciens with studies the economic problems of a people
inbued with the values of Islami.[10]
Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hasabuzzaman, mendefinisikan ilmu ekonomi
Islam adalah pengetahuan dan aplikasi daria ajaran dan aturan syariah yang
menegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya mataerial memenuhi
kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah
dan masyarakat.[11]
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam
aktivitas ekonomi. Pengertian ini sangat tepat untuk dipakai dalam menganalisis
persoalan-persoalan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku
konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal dan
moneter yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan
dengan pelarangan riba.
B.
Metodologi
Ekonomi Islam
Dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul
Mannan ada beberapa langkah yang dapat dilalui yaitu: Pertama, mengidentifikasi
masalah yang ada. Kedua, mencari prinsipnya dalam nash baik yang dinyatakan
secara eksplisit maupun implisit. Dalam operasionalnya, yang menjadi prinsip
atau asas perlu dirumuskan terlebih dahulu. Di sinilah proses perumusan teori
ekonomi Islam itu dimulai. Pertanyaan-pertanyaan seperti why, how, what,
who, where, when selalu dikaitkan dengan masalah yang telah diidentifikasi.
Setelah itu perumusan kebijakan[12].
Setiap sistem ekonomi didasarkan pada ideologi yang memberikan
landasan, tujuan, aksioma-aksioma, serta prinsip-prinsip. Setiap sistem ekonomi
membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio ekonomi dapat memanfaatkan
sumber-sumber alam untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasilnya
untuk dikonsumsi. Sebagai sebuah sistem ekonomi, ekonomi Islam diformulasikan
berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip
dalam sistem seperti ini ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya
sangat jelas.
Dalam mengembangkan teori ekonomi Islam, harus ditarik antara
bagian dari hukum (fiqh) yang membahas Fiqh Muamalah dan ekonomi Islam. Bagian
fiqh muamalah menetapkan kerangka di bidang hukum ekonomi Islam, sedangkan
ekonomi Islam mengkaji proses kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat. Ekonomi Islam dibatasi oleh hukum
ekonomi Islam, tapi bukan satu-satunya. Norma sosial dan norma-norma agama dan
aturan hukum pun mempunyai pengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Kelemahan literatur ekonomi Islam selama ini, mencampuradukkan
analisis fiqh dalam ekonomi, atau analisis ekonomi dalam pandangan fiqh.
Seperti teori konsumsi kadang berubah menjadi hukum mengenai makanan dan
minuman, bukan kajian mengenai prilaku konsumen, atau teori produksi diperkecil
maknanya menjadi kajian tentang hak kepemilikan dalam Islam bukan pada perilaku
perusahaan sebagai unit produksi. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam
membahas ekonomi Islam dalam kaca mata fiqh muamalah adalah menjadikan teori
ekonomi Islam pecah dan kehilangan keterkaitan dengan teori ekonomi. Hal inilah
yang menyebabkan tidak adanya teori moneter dalam literatur ekonomi Islam yang
ada selama ini[13].
Diversifikasi literatur mengenai ekonomi Islam timbul dari tidak
adanya teori ekonomi Islam dalam bentuk tertulis, yang ada hanya teori yang
bersifat filosofis Islam terhadap realitas ekonomi. Masalah lain muncul dari
kenyatan nash al-Quran dan hadis yang tidak tersusun dan bab-bab yang membahas
satu aspek kehidupan manusia seperti masalah ekonomi. Hukum, politik, dan
sebagainya. Yang ada adalah hasil pemikiran, pandangan, penafsiran sarjana
muslim terhadap nash yang berkaitan dengan ekonomi. Dari sini muncul dua metode
yang dipergunakan dalam literatur ekonomi Islam yaitu metode deduktif dan
metode retrospektif. Metode deduktif dikembangkan oleh fuqaha. Metode ini
diaplikasikan dalam ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip dan
kerangka hukum Islam. Metode kedua dipergunakan oleh penulis muslim kontemporer
yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan dunia Islam sehingga
berusaha mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada dengan
menformulasikannya dalam bentuk teori. Seperti yang dilakukan al-Maqrizi dalam
menjawab masalah inflasi di masanya[14].
Kajian tentang sejarah sangat penting dalam ilmu ekonomi Islam.
Sebagai suatu ilmu perlu merujuk pada sejarah agar dapat melaksanakan
eksperimen dan dapat menjawab kecenderungan masa depan terkait dengan perubahan
kegiatan ekonomi. Kajian sejarah yang terpenting adalah sejarah pemikiran
ekonomi Islam dan sejarah unit unit ekonomi. Sepanjang sejarah Islam, para
pemikir dan pemimpin politik sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomi
mereka. Penelitian ini penting untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para
pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf, (w.182 H) al-Ghazali (w.505 H), Ibnu
Taimiyah (w.728 H) dan lain sebagainya. Kajian tentang sejarah pemikiran
ekonomi Islam itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam
kontemporer yang dapat memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka
jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Perdebatan yang selalu muncul dalam dikursus ekonomi Islam adalah
apakah ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif, atau
keduanya. Secara umum, ilmu pengeta-huan positif mempelajari problema-problema
ekonomi, seperti apa adanya yang dapat diuji melalui pengamatan empiris atau
fakta-fakta. Sementara itu, ilmu pengetahuan normatif mempersoalkan bagaimana
seharusnya sesuatu itu, penilaian terhadap apa yang baik dan buruk[15].
Para peneliti ilmu ekonomi barat, lebih banyak membatasi diri pada persoalan
positif ketimbang membahas persoalan-persoalan normatif. Begitu juga dengan
para ahli ekonomi Islam yang menganalisis ilmu ekonomi Islam dalam kerangka
intelektual dunia barat, memisahkan antara ilmu pengeta-huan positif dan
normatif. Namun, ada pihak lain memandang ilmu ekonomi Islam merupakan
pengetahuan normatif.
Dawan Rahardjo dalam hal ini berpendapat, sebagai cabang ilmu
pengetahuan sosial, ekonomi Islam tidak bebas dari nilai-nilai moral[16].
Dengan perkataan lain, aspek normatifnya lebih menonjol dari aspek positifnya,
bahkan aspek normatifnya bersifat instru-menttal dalam menganalisis
gejala-gejala perekonomian yang ada serta berlaku untuk menentukan arah
tindakan yang sesuai dengan tujuan Islam.
Muhammad Abdul Manan berpendapat, di dalam ilmu pengetahuan ekonomi
Islam, aspek-aspek normatif dan positif tidak bisa dipisahkan[17].
Sesungguhnya al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber normatif sekaligus berisi aspek
positif. Dipandang dari segi ini pemisahan antara kedua aspek ini sangat tidak
relevan dalam ilmu ekonomi Islam karena keduanya terjalin erat dalam kehidupan,
filsafat, dan kebudayaan Islam. Ini berarti bila nilai-nilai masuk ke dalam
teori dan kebijaksanaan ekonomi Islam maka perbedaan antara aspek normatif
dengan positif akan menjadi kabur atau hilang sama sekali. Selanjutnya, setiap
usaha untuk membedakan antara aspek positif dan normatif akan membawa kepada
sekularisasi ekonomi Islam. Kecenderungan menguji segala sesuatu dengan
pengetahuan manusia yang terbatas akan merusak asas-asas ekonomi Islam. Dengan demikian,
ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mengintegrasikan
antara aspek normatif dengan positif, seperti dua sisi mata uang yang sama.
Artinya, masalah ekonomi Islam harus ditinjau secara keseluruhan tanpa
memisahkannya antara komponen normatif atau positif.
Terkait dengan persoalan ini, di kalangan ekonom muslim masih
terdapat perbedaan pendapat apakah sistem ekonomi Islam itu ada atau tidak sama
sekali. Ada yang berpendapat, sebagai sebuah sistem yang bisa disusun sebagai
sebuah konsep yang khas (a distinct consep) masih disangsikan. Karena
yang ada hanyalah nilai Islam tentang kehidupan berekonomi dalam suatu sistem
perekonomian yang sifatnya sangat universal. Namum, menurut pendapat lain,
sebagai suatu konsep atau teori, ekonomi Islam bisa disusun dengan teori yang
berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Karena itu, menurut
pendapat ini, ekonomi Islam merupakan suatu konsep atau teori yang dikembangkan
berdasarkan ajaran-ajaran Islam.[18]
Dalam menatap keraguan tentang eksistensi ekonomi Islam, Yusuf
al-Qaradhawi mencoba mengambil jalan tengah. Menurutnya, jika yang dimaksud
dengan sistem atau aturan dalam bentuk terurai termasuk cabang, rincian, dan
pengaplikasian yang beraneka ragam, maka wujudnya memang tidak ada. Akan tetapi
jika yang dimaksud adalah gambaran secara global yang mencakup dasar-dasar
petunjuk dan kaidah-kaidah yang pasti, memang ada. Ini karena Islam selalu
menetapkan secara global masalah-masalah yang selalu mengalami perkembangan
seiring dengan perubahan lingkungan dan zaman. Tidak diragukan lagi, bahwa
ekonomi dan politik termasuk masalah-masalah yang banyak mengalami peru-bahan.
Karena itu, dalam masalah ini nas-nas hanya menetapkan prinsip dan dasar yang
bersifat menyeluruh.[19]
Pemikiran tentang sistem ekonomi Islam terus berkembang. Berbagai
lembaga yang ada di negara-negara Islam seperti Pakistan, Arab Saudi dan
lain-lain, terus berupaya mengembangkan sistem ekonomi Islam. Begitu juga
konsep ekonomi Islam ini dibahas dalam berbagai konferensi atau seminar
internasional telah diangkatkan seperti di Mekkah tahun 1976 dan negara-negara
lainnya. Bahkan pemikiran tentang ekonomi Islam tersebut telah menjadi sebuah
gerakan yang telah dimanifestasikan dalam wujud nyata dengan berdirinya
lembaga-lembaga perekonomian Islam seperti Bank Islam, Asuransi Islam, dan
lembaga perekonomian lainnya di beberapa negara Islam termasuk di Indonesia
dengan Bank Umum Syari’ah, Bank Unit Syari’ah, BPRS, BMT, Asuransi Syari’ah,
Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, dan lain sebagainya. Kenyataan ini menujukkan
bahwa sistem ekonomi Islam sebagai sebuah konsep atau ajaran dasar yang tidak
diragukan lagi keberadaannya. Prinsip-prinsip dasarnya tersebar dalam al-Qur’an
dan hadis nabi yang berbentuk ajaran dasar dan bersifat global.
Dengan berpedoman pada norma-norma perekonomian yang ada dalam
al-Qur’an dan hadis, gerakan sistem perekonomian Islam harus dimulai dari
gerakan spiritual dan kultural, yaitu dengan menanamkan nilai etis secara luas
dalam prilaku ekonomi. Ini berarti sistem ekonomi Islam akan bisa menjadi
kekuatan sosial dan menjadi suatu pola pembangunan alternatif baik ditingkat
nasional maupun internasional. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sistem
ekonomi Islam belum bisa menjadi kekuatan alternatif jika nilai-nilai ekonomi
Islam tersebut belum disadari dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat Islam.
Konsekwensinya, sistem ekonomi Islam itu pada awalnya harus merupakan suatu
gerakan spiritual dan gerakan budaya.
M. Nejatullah Siddiqi, dalam persoalan ini berpendapat bahwa ilmu
ekonomi Islam yang cocok untuk masyarakat Islam akan tercipta jika sejumlah
orang bersikap dalam suasana yang Islami. Untuk itu, dibutuhkan suatu usaha
penyelidikan tentang tingkah laku ekonomi kontemporer dan lembaga-lembaga
sosial ekonomi dengan membandingkan apa yang mungkin bisa menjadi lembaga
alternatif yang sesuai dengan Islam.[20]
Berarti, gerakan ekonomi Islam merupakan hasil suatu proses transformasi
nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan
pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat.
C.
Sumber Hukum
Ekonomi Islam
Muhammad Syauqani al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam
dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang
diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.[21]
Dari rumusan ini, ia menyimpulkan bahwa ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian,
yaitu :
Pertama, bagian yang
tetap (tsabit) yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi
Islam yang dibawa oleh nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang harus dipedomani
oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan zaman. Yang termasuk bagian ini
adalah:[22]
a.
Dasar bahwa
harta benda itu milik Allah dan manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (Q.S
An-Najm : 31)
“Dan
hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan di bumi.”
b.
Dasar bahwa
jaminan setiao individu di dalam masyarakat diberikan dalam batas kecukupan
seperti yang tercantum dalam (Q.S Al-Ma’aarij) : 24-25 :
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang-orang
miskin yang meminta dan orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa (orang yang
tidak mau meminta).”
c.
Dasar bahwa
keadilan sosial dan pemeliharaan keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua
individu dan masyarakat Islam. (Q.S Al-Hasyr : 7)
“Supaya harta
itu jangan beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.”
d.
Dasar bahwa
milik pibadi dihormati. (Q.S An-Nisa : 32)
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi orang laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari
apa yang mereka usahakan.”
Hadits Nabi[23] :
“Setiap
muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
e.
Dasar bahwa
kebebasan ekonomi terbatas, disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang
mengandung pemerasan, monopoli atau riba (Q.S An-Nisa : 29)
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil kecuali atas dasar suka
sama suka di antara kamu.”
f.
Dasar bahwa
pengembangan ekonomi itu bersifat menyeluruh (Q.S Al-Jumu’ah : 10)
“Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”
Masih banyak dasar-dasar lain yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah
yang semuanya disebut dengan istilah dasar-dasar ekonomi ilahiyah (usul
ilahiyah). Terhadap prinsip-prinsip pokok ini tidak ada perbedaan pendapat
di dalamnya, tidak dapat diubah, ataupun di ganti dan harus dipegangi oleh
setiap kaum muslimin di setiap tempat dan masa tanpa memerhatikan tingkat
perkembangan ekonomi yang ada.
Kedua, bagian yang
berubah (al-Mutaghaiyar). Bagian ini berkaitan dengan
penerapan-penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam memecahkan
problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini merupakan
metode dan langkah-langkah praktis yang disingkapkan oleh para ulama dari sumber
pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian,
ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktik ekonomi yang
dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan,
penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan dan
pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori
ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtiad senantiasa terbuka.
D.
Konsep Riba
1.
Pengertian Riba
dalam Perspektif Islam
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti
tambahan (azziyadah)[24],
berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw)[25]
dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa
tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba
fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang
lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma
a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu
yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan)[26].
Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang
dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba
sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury"
dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang
oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah
tambahan banyak.
Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita
dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat
itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena
mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak
bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk
usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju
dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad
kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama
sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank.
Timbullah pertanyaan, di manakah letak perbedaan antara riba dengan
bunga? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan definisi dari bunga. Secara
leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti
tanggungan pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang
yang dipinjamkan[27].
Jadi uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa riba "usury" dan
bunga "interest" pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama
memiliki arti tambahan uang.
Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan
mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap tambahan sebagai imbalan dari
masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik
pinjaman itu untuk mendapatkan sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa
tujuan untuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pinjaman itu
untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, karena nash itu bersifat umum[28].
Abd al-Rahman al-Jaziri mengatakan para ulama' sependapat bahwa
tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang
waktu tertentu 'iwadh (imbalan) adalah riba[29].
Yang dimaksud dengan tambahan adalah tambahan kuantitas dalam penjualan asset
yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu
penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam
komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba (usury) erat kaitannya dengan dunia perbankan
konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui
transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang
berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil (mudharabah) yang
belakangan ini lagi marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan
syari'ah di Indonesia nomor 7 tahun 1992.[30]
2.
Tahapan
Pelarangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan
sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.[31]
a.
Tahap
Pertama
Menolak
anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka
yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah
SWT (Q.S Ar-Rum : 39)
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
b.
Tahap
Kedua
Riba digambarkan
sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras
kepada orang Yahudi yang memakan riba (Q.S An-Nisa : 160-161)
“Maka,
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena
memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
c.
Tahap
Ketiga
Riba diharamkan
dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir
berpendapat bahwa pengembalian bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan
fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut (Q.S Ali Imran : 130)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
d.
Tahap
Keempat
Allah SWT
dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari
pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba (Q.S
Al-Baqarah : 278-279)
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuiah bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengembalian riba) maka bagimu
pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
3.
Jenis-Jenis
Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing
adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua kedua, riba jual
beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.[32]
a.
Riba
Qardh
Suatu manfaat
atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.
Riba
Jahiliyyah
Utang dibayar
lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditentukan.
c.
Riba
Fadhl
Pertukaran
antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang
yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d.
Riba
Nasi’ah
Penangguhan,
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
Mengenai
pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al-Haitsami :
“Riba
itu terdiri atas tiga jenis : riba fadhl, riba al-yaad dan riba an-nasi’ah.
Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga
menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash
Al-Qur’an dan hadits Nabi.”
E.
Perbandingan
Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini
telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua
sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan
keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis
ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini
mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem
ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan
memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta
ketimpangan ekonomi.[33]
Persoalan yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya
suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai
pada posisi yang dominan. Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi
materialisme inilah yang kemudian mendorong perilaku manusia menjadi pelaku
ekonomi yang hedonistik, sekularistik dan materialistik. Dampak yang ditimbul
dari cara pandang inilah yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam
kehidupan sosial masyarakat seperti eksploitasi dan perusakan lingkungan hidup,
disparitas pendapatan dan kekayaan antar golongan dalam masyarakat dan antar
negara di dunia, lunturnyasikap kebersamaan dan persaudaraan, timbulnya
penyakit-penyakit sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan
sebagainya.[34]
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis,
sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi
yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara
sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di
banyak negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan bubarnya Uni
Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun
90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi
yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif
dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya
yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang
banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz
(2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme
ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada
disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau
kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing.
Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih
menonjol ketimbang kelebihannya.[35]
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada
kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi
terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang
penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah
berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di
Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut,
saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di
banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
a.
Sistem Ekonomi
Konvensional
Sistem ekonomi konvensional merupakan sistem ekonomi yang banyak
digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Ekonomi
konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara
penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem
ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk
memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan,
tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.[36]
Dalam ekonomi konvensional, setiap warga dapat mengatur nasibnya
sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi untuk
memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan
terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin. Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin
akan semakin miskin. Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi
konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya:
1.
Sistem Ekonomi
Sosialis
Sebagai reaksi dari kelemahan dan keburukan terhadap masyarakat
yang dimunculkan oleh sistem ekonomi kapitalis, golongan tertindas mencoba
melahirkan paham baru dengan nama sosialisme yang berarti kemasyarakatan yang
dimotori oleh Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895).[37] Adapun
yang menjadi prinsip dasar sistem ekonomi sosialis adalah :
Ø Pemilikan Harta oleh Negara
Ø Kesamaan Ekonomi
Ø Disiplin Politik
Selain itu ciri-ciri Ekonomi Sosialis seperti berikut :
Ø Lebih mengutamakan kebersamaan
Ø Peran pemerintah sangat kuat
Ø Sifat manusia ditentukan oleh produksi
Adapun kebaikan dari Ekonomi Sosialis sebagai berikut :
Ø Disediakannya Kebutuhan Pokok
Ø Didasarkan Perencanaan Negara
Ø Produksi Dikelola oleh Negara
Selain kebaikan dari ekonomi sosialis, terdapat juga kelemahannya.
Di antaranya :
Ø Sulit Melakukan Transaksi
Ø Membatasi Kebebasan
Ø Mengabaikan Pendidikan Moral
2.
Sistem Ekonomi
Kapitalis
Sistem ekonomi yang didirikan di atas landasan teori yang bebas
atau liberal dikenal dengan sistem kapitalis yang dicetuskan oleh Adam Smith
sejak tahun 1776. Sistem ekonomi kapitalis ini mempunyai prinsip dasar yaitu:[38]
Ø Kebebasan Memiliki Harta Secara Perorangan
Ø Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas
Ciri-ciri Ekonomi Kapitalis :
Ø Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
Ø Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
Ø Manusia dipandang sebagai makhluk homo economicus, yang selalu
mengejar kepentingan atau keuntungan sendiri
Ø Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani
Kuno (Hedonisme)
b.
Sistem Ekonomi
Islam
Sistem Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi terdepan yang di bawa
oleh Nabi Muhammad SAW (571). Sistem ekonomi ini mempunyai prinsip dasar, yakni:[39]
Ø Kebebasan Individu
Ø Hak terhadap Harta
Ø Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar
Ø Kesamaan Sosial
Ø Jaminan Sosial
Ø Distribusi Kekayaan secara Meluas
Ø Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Berikut perbandingan
antara Ekonomi Konvensional (Sosialis dan Kapitalis) dan Ekonomi Islam:[40]
|
Sistem
Ekonomi Islam
|
Sistem
Ekonomi Kapitalis
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
|
Kebebasan
:
Islam memberikan
kebebasan kepada individu untuk melakukan kegiatan ekonomi, memiliki dan
menikmati hasil yang diperoleh dari usahanya. Namun, Islam memberikan aturan
yang tegas. Misalnya usaha yang dilakukan adalah usaha yang halal dan sah,
bukan usaha yang mengandung unsur eksploitasi terhadap orang lain. Kebebasan
yang diberikan Islam kepada setiap individu bukanlah kebebasan mutlak, namun
kebebasan yang diiringi dengan nilai-nilai syariat.
|
Kebebasan
:
Setiap
individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan
yang diinginkan. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam semua kegiatan
ekonomi.
|
Ekonomi
Terpimpin :
Semua bentuk
produksi, dimiliki dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh
akan digunakan untuk kepentingan masyakarat.
|
|
Hak
terhadap Harta :
Islam
mengakui hak individu untuk memiliki harta. Islam memberikan kepada individu
hak kepemilikan perorangan dan hak untuk menikmati kekayaannya. Islam
mengikat hak-hak tersebut dengan ikatan moral supaya kekayaan tidak menumpuk
pada satu kelompok (kaya).
|
Hak
terhadap Harta :
Setiap
individu dapat memiliki harta secara perorangan, membeli dan menjual hartanya
menurut yang dikehendakinya tanpa batas. Individu mempunyai kuasa penuh
terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara
yang dikehendaki.
|
Pemilikan
Harta oleh Negara :
Individu
secara perorangan tidak mempunyai hak untuk memiliki dan memanfaatkan
sumber-sumber produksi yang ada. Di dalam sistem ini tidak ada yang namanya
hak milik perorangan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan
hasil produksi tidak diperbolehkan.
|
|
Ketidaksamaan
Ekonomi dalam Batas yang Wajar :
Islam
mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara orang perorangan dalam
batas-batas yang wajar adil. Adanya orang kaya dan miskin dalam kehidupan
merupakan sunnatullah. Orang kaya mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian
hartanya kepada orang miskin dalam bentuk zakat.
|
Ketimpangan
Sosial :
Persaingan
bebas mengakibatkan munculnya semangat persaingan di antara
individu-individu. Menimbulkan ketidakselaraan dalam masyarakat. Kekayaan
hanya dimiliki oleh sebagian kecil individu, mereka akan menggunakannya untuk
kepentingan diri sendiri dan akan mengorbankan kepentingan masyarakat
semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu.
|
Kesamaan
Ekonomi :
Sistem
ekonomi sosialis menyatakan bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi
ditentukan oleh prinsip kesamaan.
|
|
Kesejahteraan
Individu dan Masyarakat :
Islam
mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang
saling melengkapi satu dengan lainnya bukan saling bersaing dan bertentangan
di antara mereka. Islam meredakan konflik dan mewujudkan kemaslahatan
bersama.
|
Persaingan
Bebas :
Persaingan
bebas di antara individu-individu akan mewujudkan tahap produksi dan tingkat
harga pada tingkat yang wajar. Persaingan bebas akan mempertahankan tahap
keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional
|
Perencanaan
Kegiatan Ekonomi oleh Pemerintah :
Semua
pekerjaan dalam bidang produksi dan penggunaannya dilaksanakan berdasarkan
perencanaan yang sempurna.
|
KESIMPULAN
Pengertian lain Ekonomi Islam menurut Abdul Mun’in al-Jamal adalah
kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang digali dari Al- Qur’an al-Karim dan as-Sunnah. Hampir senada dengan definisi ini, Muhammad
Abdul Manan berpendapat, Islamic Economic is a social sciens with studies
the economic problems of a people inbued with the values of Islami. Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Hasabuzzaman, mendefinisikan ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi
daria ajaran dan aturan syariah yang menegah ketidakadilan dalam memperoleh
sumber-sumber daya mataerial memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk
melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam
aktivitas ekonomi. Pengertian ini sangat tepat untuk dipakai dalam menganalisis
persoalan-persoalan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku
konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal dan
moneter yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang
dihubungkan dengan pelarangan riba.
Muhammad Syauqani al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam
dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang
diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dari rumusan ini, ia menyimpulkan bahwa
ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian, yaitu :
Pertama, bagian yang tetap (tsabit) yang berhubungan dengan
prinsip-prinsip dan dasar ekonomi Islam yang dibawa oleh nash-nash Al-Qur’an
dan Sunnah yang harus dipedomani oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan
zaman. Yang termasuk bagian ini adalah:
a.
Dasar bahwa
harta benda itu milik Allah dan manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (Q.S
An-Najm : 31)
“Dan
hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan di bumi.”
b.
Dasar bahwa
jaminan setiao individu di dalam masyarakat diberikan dalam batas kecukupan
seperti yang tercantum dalam (Q.S Al-Ma’aarij) : 24-25 :
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang-orang
miskin yang meminta dan orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa (orang yang tidak
mau meminta).”
c.
Dasar bahwa
keadilan sosial dan pemeliharaan keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua
individu dan masyarakat Islam. (Q.S Al-Hasyr : 7)
“Supaya harta
itu jangan beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.”
d.
Dasar bahwa
milik pibadi dihormati. (Q.S An-Nisa : 32)
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi orang laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari
apa yang mereka usahakan.”
Hadits Nabi :
“Setiap
muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
e.
Dasar bahwa
kebebasan ekonomi terbatas, disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang
mengandung pemerasan, monopoli atau riba (Q.S An-Nisa : 29)
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil kecuali atas dasar suka
sama suka di antara kamu.”
f.
Dasar bahwa
pengembangan ekonomi itu bersifat menyeluruh (Q.S Al-Jumu’ah : 10)
“Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”
Masih banyak dasar-dasar lain yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah
yang semuanya disebut dengan istilah dasar-dasar ekonomi ilahiyah (usul
ilahiyah). Terhadap prinsip-prinsip pokok ini tidak ada perbedaan pendapat
di dalamnya, tidak dapat diubah, ataupun di ganti dan harus dipegangi oleh
setiap kaum muslimin di setiap tempat dan masa tanpa memerhatikan tingkat
perkembangan ekonomi yang ada.
Kedua, bagian yang
berubah (al-Mutaghaiyar). Bagian ini berkaitan dengan
penerapan-penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam memecahkan
problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini merupakan
metode dan langkah-langkah praktis yang disingkapkan oleh para ulama dari sumber
pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian,
ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktik ekonomi yang
dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan,
penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan dan
pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori
ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtiad senantiasa terbuka.
Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita
dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat
itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena
mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Riba (usury) erat kaitannya dengan dunia perbankan
konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui
transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang
berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil (mudharabah) yang
belakangan ini lagi marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan
syari'ah di Indonesia nomor 7 tahun 1992.
Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini
telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua
sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan
keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis
ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini
mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem
ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan
memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta
ketimpangan ekonomi.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada
kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi
terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang
penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah
berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di
Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut,
saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di
banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib
al-arba'ah, (Beirut: Dar alFikr, 1972), juz. II
Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa
M. Thalib, (Surabaya: alIkhlas, 1993)
Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek,
Jakarta : Gema Insani Press
Dawan Rahardjo, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam,
Bandung: Mizan, 1987
Hasanuzzaman, “Definition of Islamic Economic” dalam Journal
of Research in Islamic Economic, Vol.1 No. 2, 1984
Husain Hamid Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al-Iqtishad fi al-Islam
(Riyadh: Dar al-Nasyr al-Dauli, 2000)
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas
Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama
dengan ACAdeMIA, 1996)
Lidyana, Novita, 2016, Perbandingan Ekonomi Konvensional Dan
Ekonomi Islam,https://www.ejournal.inzah.ac.id/index.php/iqtishodiyah/article/download/46/44
Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of
The Islamic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik
Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995)
Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi,
(Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002)
Muhammad Abd al-Mun’in al-Jamal, Mausu’ah al-Iqtishad al-Islami,
(Kairo: Dar al-Kitab al-Misr, 1980)
Muhammad Abdul Manan, Islamic Economic: Theori and Practice
(A Comperative Study), (Delhi: Idarah Adabiyah, 1970)
Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār
al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M)
Muhammad Anwar, “Islamic Economic Economic Methodology”,
dalam Essays in Islamic Analysis, ed F.R. Faridi. (New Delhi: Genuine
Publication & Media PVT. LTD, 1991)
Muhammad Syauki al-Fanjari, Al-Mahzab al-Iqtishadiyah fi
al-Islam (Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba’ah wa an-Nasyr, 1981)
Muslim Ibn al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih
Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t) Juz 4 Haidts ke 2564
Nejatullah Siddiqi, Muslim Economic Thinking a Survei of
Contemporary Literature, dalam Studies in-Islamic Economics, ed. Khursid
Ahmad. (Jeddah: The Islamic Foundation, 1980)
Rafiq Yunus al-Mishri, Ushul al-Iqtishad al-Islami (Damsyiq:
Dar al-Qalam), 1993
Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada
Aktivitas Ekonomi’, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Yusuf al-Qardhawi, Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad
al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995)
[1] Penulis adalah mahasiswa aktif S-1 Jurusan Perbankan Syariah,
Semester VI (Enam), Kelas A Angkatan 2014
[2] Rozalinda,
2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi’,
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 1-2
[3] Ibid, hlm. 1-2
[4] Ibid, hlm. v
[5] Rafiq Yunus
al-Mishri, Ushul al-Iqtishad al-Islami (Damsyiq: Dar al-Qalam), 1993,
hlm. 11
[6] Husain Hamid
Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al-Iqtishad fi al-Islam (Riyadh: Dar
al-Nasyr al-Dauli, 2000), hlm. 11
[7] Monzer Kahf, Islamic
Economic Analytical of The Functioning of The Islamic System, terj. Machnum
Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 2
[8] Muhammad
Anwar, “Islamic Economic Economic Methodology”, dalam Essays in
Islamic Analysis, ed F.R. Faridi. (New Delhi: Genuine Publication &
Media PVT. LTD, 1991), hlm. 14
[9] Muhammad Abd
al-Mun’in al-Jamal, Mausu’ah al-Iqtishad al-Islami, (Kairo: Dar al-Kitab
al-Misr, 1980), hlm. 14
[10] Muhammad Abdul
Manan, Islamic Economic: Theori and Practice (A Comperative Study),
(Delhi: Idarah Adabiyah, 1970), hlm. 3
[11] Hasanuzzaman, “Definition of Islamic
Economic” dalam Journal of Research in Islamic Economic, Vol.1 No. 2, 1984
[13] Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of
The Islamic Economic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah
Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1995), hlm. 6
[14] Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of
The Islamic Economic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah
Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1995), hlm. 10
[19] Yusuf al-Qardhawi, Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad
al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995), hlm. 14-15
[20] Nejatullah Siddiqi, Muslim Economic Thinking a Survei of
Contemporary Literature, dalam Studies in-Islamic Economics, ed. Khursid
Ahmad. (Jeddah: The Islamic Foundation, 1980), hlm. 259
[21] Muhammad Syauki al-Fanjari, Al-Mahzab al-Iqtishadiyah fi al-Islam
(Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba’ah wa an-Nasyr, 1981), hlm. 18
[23] Muslim Ibn al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih
Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t) Juz 4 Haidts ke 2564, hlm. 1986
[24] Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa
M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993), hlm. 125
[25] Menurut Syaikh
Abul A'la al-Maududi An-Numuw adalah pertumbuhan dan Al-'Uluw adalah tinggi,
lihat, Bicara Tentang Bunga Bank dan Riba, hlm.. 110.
[26] Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran
Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan
ACAdeMIA, 1996), hlm. 37.
[27] Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi,
(Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002), hlm. 35.
[28] Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār
al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
[29] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib
al-arba'ah, (Beirut: Dar alFikr, 1972), juz. II, hal. 245.
[30] Lihat Undang-undang Perbankan,
Undang-undang No. 10 Th. 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 44-45.
[31] Penjelasan lebih luas, lihat Sayyid Quthb “Tafsir Ayat ar-Riba”
dan Abul-A’la al-Maududi, Riba, (Lahore: Islamic Publication, 1951)
[32] Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek,
Jakarta : Gema Insani Press, hlm. 41-43
[33] Lidyana, Novita, 2016, Perbandingan
Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam, https://www.ejournal.inzah.ac.id/index.php/iqtishodiyah/article/download/46/44,
hlm. 2-3
[34] Ibid, hlm. 2-3
[40] Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas
Ekonomi’, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 31-33
Komentar
Posting Komentar