Konsep Dasar Ekonomi Islam




Konsep Dasar Ekonomi Islam
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra[1]


PENDAHULUAN

Islam sebagai risalah samawi yang universal, datang untuk menangani kehidupan manusia dalam berbagai aspek, baik dalam aspek spiritual, maupun aspek material. Artinya, Islam tidak hanya akidah, tetapi juga mencakup sistem politik, sosial, budaya, dan perekonomian yang ditujukan untuk seluruh manusia. Inilah yang diungkapkan dengan istilah : Islam adalah ad-din yang mencakup masalah akidah dan syariah. Sebagai agama yang sempurna, Islam dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Sistem ini dapat dipakai sebagai panduan bagi manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi.[2]
Ajaran Islam tentang perekonomian, akan senantiasa menarik untuk dibahas. Dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi merupakan roda kehidupan sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan materil manusia, baik dalam kehidupan individu, maupun sosial. Islam menuntut umatnya untuk menganut dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh/komprehensif) dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagai seorang Muslim yang taat beribadah, tentulah berbagai kegiatan bisnis atau usahanya dilandasi oleh transaksi keuangan Islami.[3]
Ekonomi Islam merupakan bagian dari syariat Islam yang aturannya fleksibel sehingga dapat menyahuti setiap perubahan, perkembangan ekonomi, dan bisnis manusia. Sejatinya sistem ekonomi ini telah lahir seiring dengan kelahiran syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW ke jagad raya ini. Kemudian ia praktikan dan dicontohkan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[4]
















PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-Iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan.[5] Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan dalam Al-Qur’an di antaranya “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan.” (Q.S Luqman: 19) dan “Di antara mereka ada golongan yang pertengahan.” (Q.S Al-Maidah: 66). Maksudnya orang yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran.
Iqtishad (ekonomi) didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.[6] Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan. Dengan demikian, bidang garapan ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi.[7] Senada dengan hal ini Lionel Robins, seperti yang dikutip Muhammad Anwar, menjelaskan economi the science which studies human behavior as a relationship between ends and scare which have alternative uses.[8] Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia yang berhubungan dengan kebutuhan dan sumber daya yang terbatas.
Pengertian lain Ekonomi Islam menurut Abdul Mun’in al-Jamal adalah kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang digali dari Al-Qur’an al-Karim dan as-Sunnah.[9] Hampir senada dengan definisi ini, Muhammad Abdul Manan berpendapat, Islamic Economic is a social sciens with studies the economic problems of a people inbued with the values of Islami.[10] Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hasabuzzaman, mendefinisikan ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi daria ajaran dan aturan syariah yang menegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya mataerial memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.[11]
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi. Pengertian ini sangat tepat untuk dipakai dalam menganalisis persoalan-persoalan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal dan moneter yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan dengan pelarangan riba.
B.     Metodologi Ekonomi Islam
Dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan ada beberapa langkah yang dapat dilalui yaitu: Pertama, mengidentifikasi masalah yang ada. Kedua, mencari prinsipnya dalam nash baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit. Dalam operasionalnya, yang menjadi prinsip atau asas perlu dirumuskan terlebih dahulu. Di sinilah proses perumusan teori ekonomi Islam itu dimulai. Pertanyaan-pertanyaan seperti why, how, what, who, where, when selalu dikaitkan dengan masalah yang telah diidentifikasi. Setelah itu perumusan kebijakan[12].
Setiap sistem ekonomi didasarkan pada ideologi yang memberikan landasan, tujuan, aksioma-aksioma, serta prinsip-prinsip. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio ekonomi dapat memanfaatkan sumber-sumber alam untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasilnya untuk dikonsumsi. Sebagai sebuah sistem ekonomi, ekonomi Islam diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti ini ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya sangat jelas.
Dalam mengembangkan teori ekonomi Islam, harus ditarik antara bagian dari hukum (fiqh) yang membahas Fiqh Muamalah dan ekonomi Islam. Bagian fiqh muamalah menetapkan kerangka di bidang hukum ekonomi Islam, sedangkan ekonomi Islam mengkaji proses kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat. Ekonomi Islam dibatasi oleh hukum ekonomi Islam, tapi bukan satu-satunya. Norma sosial dan norma-norma agama dan aturan hukum pun mempunyai pengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Kelemahan literatur ekonomi Islam selama ini, mencampuradukkan analisis fiqh dalam ekonomi, atau analisis ekonomi dalam pandangan fiqh. Seperti teori konsumsi kadang berubah menjadi hukum mengenai makanan dan minuman, bukan kajian mengenai prilaku konsumen, atau teori produksi diperkecil maknanya menjadi kajian tentang hak kepemilikan dalam Islam bukan pada perilaku perusahaan sebagai unit produksi. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam kaca mata fiqh muamalah adalah menjadikan teori ekonomi Islam pecah dan kehilangan keterkaitan dengan teori ekonomi. Hal inilah yang menyebabkan tidak adanya teori moneter dalam literatur ekonomi Islam yang ada selama ini[13].
Diversifikasi literatur mengenai ekonomi Islam timbul dari tidak adanya teori ekonomi Islam dalam bentuk tertulis, yang ada hanya teori yang bersifat filosofis Islam terhadap realitas ekonomi. Masalah lain muncul dari kenyatan nash al-Quran dan hadis yang tidak tersusun dan bab-bab yang membahas satu aspek kehidupan manusia seperti masalah ekonomi. Hukum, politik, dan sebagainya. Yang ada adalah hasil pemikiran, pandangan, penafsiran sarjana muslim terhadap nash yang berkaitan dengan ekonomi. Dari sini muncul dua metode yang dipergunakan dalam literatur ekonomi Islam yaitu metode deduktif dan metode retrospektif. Metode deduktif dikembangkan oleh fuqaha. Metode ini diaplikasikan dalam ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip dan kerangka hukum Islam. Metode kedua dipergunakan oleh penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan dunia Islam sehingga berusaha mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada dengan menformulasikannya dalam bentuk teori. Seperti yang dilakukan al-Maqrizi dalam menjawab masalah inflasi di masanya[14].
Kajian tentang sejarah sangat penting dalam ilmu ekonomi Islam. Sebagai suatu ilmu perlu merujuk pada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen dan dapat menjawab kecenderungan masa depan terkait dengan perubahan kegiatan ekonomi. Kajian sejarah yang terpenting adalah sejarah pemikiran ekonomi Islam dan sejarah unit unit ekonomi. Sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin politik sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomi mereka. Penelitian ini penting untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf, (w.182 H) al-Ghazali (w.505 H), Ibnu Taimiyah (w.728 H) dan lain sebagainya. Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer yang dapat memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Perdebatan yang selalu muncul dalam dikursus ekonomi Islam adalah apakah ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif, atau keduanya. Secara umum, ilmu pengeta-huan positif mempelajari problema-problema ekonomi, seperti apa adanya yang dapat diuji melalui pengamatan empiris atau fakta-fakta. Sementara itu, ilmu pengetahuan normatif mempersoalkan bagaimana seharusnya sesuatu itu, penilaian terhadap apa yang baik dan buruk[15]. Para peneliti ilmu ekonomi barat, lebih banyak membatasi diri pada persoalan positif ketimbang membahas persoalan-persoalan normatif. Begitu juga dengan para ahli ekonomi Islam yang menganalisis ilmu ekonomi Islam dalam kerangka intelektual dunia barat, memisahkan antara ilmu pengeta-huan positif dan normatif. Namun, ada pihak lain memandang ilmu ekonomi Islam merupakan pengetahuan normatif.
Dawan Rahardjo dalam hal ini berpendapat, sebagai cabang ilmu pengetahuan sosial, ekonomi Islam tidak bebas dari nilai-nilai moral[16]. Dengan perkataan lain, aspek normatifnya lebih menonjol dari aspek positifnya, bahkan aspek normatifnya bersifat instru-menttal dalam menganalisis gejala-gejala perekonomian yang ada serta berlaku untuk menentukan arah tindakan yang sesuai dengan tujuan Islam.
Muhammad Abdul Manan berpendapat, di dalam ilmu pengetahuan ekonomi Islam, aspek-aspek normatif dan positif tidak bisa dipisahkan[17]. Sesungguhnya al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber normatif sekaligus berisi aspek positif. Dipandang dari segi ini pemisahan antara kedua aspek ini sangat tidak relevan dalam ilmu ekonomi Islam karena keduanya terjalin erat dalam kehidupan, filsafat, dan kebudayaan Islam. Ini berarti bila nilai-nilai masuk ke dalam teori dan kebijaksanaan ekonomi Islam maka perbedaan antara aspek normatif dengan positif akan menjadi kabur atau hilang sama sekali. Selanjutnya, setiap usaha untuk membedakan antara aspek positif dan normatif akan membawa kepada sekularisasi ekonomi Islam. Kecenderungan menguji segala sesuatu dengan pengetahuan manusia yang terbatas akan merusak asas-asas ekonomi Islam. Dengan demikian, ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mengintegrasikan antara aspek normatif dengan positif, seperti dua sisi mata uang yang sama. Artinya, masalah ekonomi Islam harus ditinjau secara keseluruhan tanpa memisahkannya antara komponen normatif atau positif.
Terkait dengan persoalan ini, di kalangan ekonom muslim masih terdapat perbedaan pendapat apakah sistem ekonomi Islam itu ada atau tidak sama sekali. Ada yang berpendapat, sebagai sebuah sistem yang bisa disusun sebagai sebuah konsep yang khas (a distinct consep) masih disangsikan. Karena yang ada hanyalah nilai Islam tentang kehidupan berekonomi dalam suatu sistem perekonomian yang sifatnya sangat universal. Namum, menurut pendapat lain, sebagai suatu konsep atau teori, ekonomi Islam bisa disusun dengan teori yang berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Karena itu, menurut pendapat ini, ekonomi Islam merupakan suatu konsep atau teori yang dikembangkan berdasarkan ajaran-ajaran Islam.[18]
Dalam menatap keraguan tentang eksistensi ekonomi Islam, Yusuf al-Qaradhawi mencoba mengambil jalan tengah. Menurutnya, jika yang dimaksud dengan sistem atau aturan dalam bentuk terurai termasuk cabang, rincian, dan pengaplikasian yang beraneka ragam, maka wujudnya memang tidak ada. Akan tetapi jika yang dimaksud adalah gambaran secara global yang mencakup dasar-dasar petunjuk dan kaidah-kaidah yang pasti, memang ada. Ini karena Islam selalu menetapkan secara global masalah-masalah yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan perubahan lingkungan dan zaman. Tidak diragukan lagi, bahwa ekonomi dan politik termasuk masalah-masalah yang banyak mengalami peru-bahan. Karena itu, dalam masalah ini nas-nas hanya menetapkan prinsip dan dasar yang bersifat menyeluruh.[19]
Pemikiran tentang sistem ekonomi Islam terus berkembang. Berbagai lembaga yang ada di negara-negara Islam seperti Pakistan, Arab Saudi dan lain-lain, terus berupaya mengembangkan sistem ekonomi Islam. Begitu juga konsep ekonomi Islam ini dibahas dalam berbagai konferensi atau seminar internasional telah diangkatkan seperti di Mekkah tahun 1976 dan negara-negara lainnya. Bahkan pemikiran tentang ekonomi Islam tersebut telah menjadi sebuah gerakan yang telah dimanifestasikan dalam wujud nyata dengan berdirinya lembaga-lembaga perekonomian Islam seperti Bank Islam, Asuransi Islam, dan lembaga perekonomian lainnya di beberapa negara Islam termasuk di Indonesia dengan Bank Umum Syari’ah, Bank Unit Syari’ah, BPRS, BMT, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, dan lain sebagainya. Kenyataan ini menujukkan bahwa sistem ekonomi Islam sebagai sebuah konsep atau ajaran dasar yang tidak diragukan lagi keberadaannya. Prinsip-prinsip dasarnya tersebar dalam al-Qur’an dan hadis nabi yang berbentuk ajaran dasar dan bersifat global.
Dengan berpedoman pada norma-norma perekonomian yang ada dalam al-Qur’an dan hadis, gerakan sistem perekonomian Islam harus dimulai dari gerakan spiritual dan kultural, yaitu dengan menanamkan nilai etis secara luas dalam prilaku ekonomi. Ini berarti sistem ekonomi Islam akan bisa menjadi kekuatan sosial dan menjadi suatu pola pembangunan alternatif baik ditingkat nasional maupun internasional. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sistem ekonomi Islam belum bisa menjadi kekuatan alternatif jika nilai-nilai ekonomi Islam tersebut belum disadari dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat Islam. Konsekwensinya, sistem ekonomi Islam itu pada awalnya harus merupakan suatu gerakan spiritual dan gerakan budaya.
M. Nejatullah Siddiqi, dalam persoalan ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam yang cocok untuk masyarakat Islam akan tercipta jika sejumlah orang bersikap dalam suasana yang Islami. Untuk itu, dibutuhkan suatu usaha penyelidikan tentang tingkah laku ekonomi kontemporer dan lembaga-lembaga sosial ekonomi dengan membandingkan apa yang mungkin bisa menjadi lembaga alternatif yang sesuai dengan Islam.[20] Berarti, gerakan ekonomi Islam merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat.

C.    Sumber Hukum Ekonomi Islam
Muhammad Syauqani al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.[21] Dari rumusan ini, ia menyimpulkan bahwa ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian, yaitu :
Pertama, bagian yang tetap (tsabit) yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi Islam yang dibawa oleh nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang harus dipedomani oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan zaman. Yang termasuk bagian ini adalah:[22]
a.       Dasar bahwa harta benda itu milik Allah dan manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (Q.S An-Najm : 31)
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan di bumi.”
b.      Dasar bahwa jaminan setiao individu di dalam masyarakat diberikan dalam batas kecukupan seperti yang tercantum dalam (Q.S Al-Ma’aarij) : 24-25 :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang-orang miskin yang meminta dan orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa (orang yang tidak mau meminta).”
c.       Dasar bahwa keadilan sosial dan pemeliharaan keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua individu dan masyarakat Islam. (Q.S Al-Hasyr : 7)
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.”
d.      Dasar bahwa milik pibadi dihormati. (Q.S An-Nisa : 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
Hadits Nabi[23] :
“Setiap muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
e.       Dasar bahwa kebebasan ekonomi terbatas, disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang mengandung pemerasan, monopoli atau riba (Q.S An-Nisa : 29)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan  yang batil kecuali atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
f.        Dasar bahwa pengembangan ekonomi itu bersifat menyeluruh (Q.S Al-Jumu’ah :  10)
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”
Masih banyak dasar-dasar lain yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang semuanya disebut dengan istilah dasar-dasar ekonomi ilahiyah (usul ilahiyah). Terhadap prinsip-prinsip pokok ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, tidak dapat diubah, ataupun di ganti dan harus dipegangi oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan masa tanpa memerhatikan tingkat perkembangan ekonomi yang ada.
Kedua, bagian yang berubah (al-Mutaghaiyar). Bagian ini berkaitan dengan penerapan-penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam memecahkan problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini merupakan metode dan langkah-langkah praktis yang disingkapkan oleh para ulama dari sumber pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian, ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktik ekonomi yang dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan, penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan dan pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtiad senantiasa terbuka.

D.    Konsep Riba
1.      Pengertian Riba dalam Perspektif Islam
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah)[24], berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw)[25] dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan)[26].
Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.
Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank.
Timbullah pertanyaan, di manakah letak perbedaan antara riba dengan bunga? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan definisi dari bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan[27]. Jadi uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa riba "usury" dan bunga "interest" pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama memiliki arti tambahan uang.
Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pinjaman itu untuk mendapatkan sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuan untuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pinjaman itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, karena nash itu bersifat umum[28].
Abd al-Rahman al-Jaziri mengatakan para ulama' sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu 'iwadh (imbalan) adalah riba[29]. Yang dimaksud dengan tambahan adalah tambahan kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba (usury) erat kaitannya dengan dunia perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil (mudharabah) yang belakangan ini lagi marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan syari'ah di Indonesia nomor 7 tahun 1992.[30]


2.      Tahapan Pelarangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.[31]
a.      Tahap Pertama
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT (Q.S Ar-Rum : 39)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
b.      Tahap Kedua
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba (Q.S An-Nisa : 160-161)
“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
c.       Tahap Ketiga
Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengembalian bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut (Q.S Ali Imran : 130)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
d.      Tahap Keempat
Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba (Q.S Al-Baqarah : 278-279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuiah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengembalian riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

3.      Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.[32]
a.      Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.      Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.       Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d.      Riba Nasi’ah
Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al-Haitsami :
“Riba itu terdiri atas tiga jenis : riba fadhl, riba al-yaad dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits Nabi.”

E.     Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi.[33]
Persoalan yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan. Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong perilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekularistik dan materialistik. Dampak yang ditimbul dari cara pandang inilah yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan sosial masyarakat seperti eksploitasi dan perusakan lingkungan hidup, disparitas pendapatan dan kekayaan antar golongan dalam masyarakat dan antar negara di dunia, lunturnyasikap kebersamaan dan persaudaraan, timbulnya penyakit-penyakit sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya.[34]
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis, sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di banyak negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan bubarnya Uni Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.[35]
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
a.      Sistem Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Ekonomi konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.[36]
Dalam ekonomi konvensional, setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin.  Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya:
1.      Sistem Ekonomi Sosialis
Sebagai reaksi dari kelemahan dan keburukan terhadap masyarakat yang dimunculkan oleh sistem ekonomi kapitalis, golongan tertindas mencoba melahirkan paham baru dengan nama sosialisme yang berarti kemasyarakatan yang dimotori oleh Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895).[37] Adapun yang menjadi prinsip dasar sistem ekonomi sosialis adalah :
Ø  Pemilikan Harta oleh Negara
Ø  Kesamaan Ekonomi
Ø  Disiplin Politik
Selain itu ciri-ciri Ekonomi Sosialis seperti berikut :
Ø  Lebih mengutamakan kebersamaan
Ø  Peran pemerintah sangat kuat
Ø  Sifat manusia ditentukan oleh produksi
Adapun kebaikan dari Ekonomi Sosialis sebagai berikut :
Ø  Disediakannya Kebutuhan Pokok
Ø  Didasarkan Perencanaan Negara
Ø  Produksi Dikelola oleh Negara
Selain kebaikan dari ekonomi sosialis, terdapat juga kelemahannya. Di antaranya :
Ø  Sulit Melakukan Transaksi
Ø  Membatasi Kebebasan
Ø  Mengabaikan Pendidikan Moral
2.      Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi yang didirikan di atas landasan teori yang bebas atau liberal dikenal dengan sistem kapitalis yang dicetuskan oleh Adam Smith sejak tahun 1776. Sistem ekonomi kapitalis ini mempunyai prinsip dasar yaitu:[38]
Ø  Kebebasan Memiliki Harta Secara Perorangan
Ø  Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas
Ciri-ciri Ekonomi Kapitalis :
Ø  Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
Ø  Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
Ø  Manusia dipandang sebagai makhluk homo economicus, yang selalu mengejar kepentingan atau keuntungan sendiri
Ø  Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (Hedonisme)
b.      Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi terdepan yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW (571). Sistem ekonomi ini mempunyai prinsip dasar, yakni:[39]
Ø  Kebebasan Individu
Ø  Hak terhadap Harta
Ø  Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar
Ø  Kesamaan Sosial
Ø  Jaminan Sosial
Ø  Distribusi Kekayaan secara Meluas
Ø  Kesejahteraan Individu dan Masyarakat

Berikut perbandingan antara Ekonomi Konvensional (Sosialis dan Kapitalis) dan Ekonomi Islam:[40]


Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem Ekonomi Sosialis
Kebebasan :
Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk melakukan kegiatan ekonomi, memiliki dan menikmati hasil yang diperoleh dari usahanya. Namun, Islam memberikan aturan yang tegas. Misalnya usaha yang dilakukan adalah usaha yang halal dan sah, bukan usaha yang mengandung unsur eksploitasi terhadap orang lain. Kebebasan yang diberikan Islam kepada setiap individu bukanlah kebebasan mutlak, namun kebebasan yang diiringi dengan nilai-nilai syariat.
Kebebasan :
Setiap individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi.
Ekonomi Terpimpin :
Semua bentuk produksi, dimiliki dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyakarat.
Hak terhadap Harta :
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Islam memberikan kepada individu hak kepemilikan perorangan dan hak untuk menikmati kekayaannya. Islam mengikat hak-hak tersebut dengan ikatan moral supaya kekayaan tidak menumpuk pada satu kelompok (kaya).
Hak terhadap Harta :
Setiap individu dapat memiliki harta secara perorangan, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehendakinya tanpa batas. Individu mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki.
Pemilikan Harta oleh Negara :
Individu secara perorangan tidak mempunyai hak untuk memiliki dan memanfaatkan sumber-sumber produksi yang ada. Di dalam sistem ini tidak ada yang namanya hak milik perorangan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan hasil produksi tidak diperbolehkan.
Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar :
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara orang perorangan dalam batas-batas yang wajar adil. Adanya orang kaya dan miskin dalam kehidupan merupakan sunnatullah. Orang kaya mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian hartanya kepada orang miskin dalam bentuk zakat.
Ketimpangan Sosial :
Persaingan bebas mengakibatkan munculnya semangat persaingan di antara individu-individu. Menimbulkan ketidakselaraan dalam masyarakat. Kekayaan hanya dimiliki oleh sebagian kecil individu, mereka akan menggunakannya untuk kepentingan diri sendiri dan akan mengorbankan kepentingan masyarakat semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu.
Kesamaan Ekonomi :
Sistem ekonomi sosialis menyatakan bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan.
Kesejahteraan Individu dan Masyarakat :
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu dengan lainnya bukan saling bersaing dan bertentangan di antara mereka. Islam meredakan konflik dan mewujudkan kemaslahatan bersama.
Persaingan Bebas :
Persaingan bebas di antara individu-individu akan mewujudkan tahap produksi dan tingkat harga pada tingkat yang wajar. Persaingan bebas akan mempertahankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional
Perencanaan Kegiatan Ekonomi oleh Pemerintah :
Semua pekerjaan dalam bidang produksi dan penggunaannya dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang sempurna.


























KESIMPULAN


Pengertian lain Ekonomi Islam menurut Abdul Mun’in al-Jamal adalah kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang digali dari Al- Qur’an al-Karim dan as-Sunnah.  Hampir senada dengan definisi ini, Muhammad Abdul Manan berpendapat, Islamic Economic is a social sciens with studies the economic problems of a people inbued with the values of Islami.  Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hasabuzzaman, mendefinisikan ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi daria ajaran dan aturan syariah yang menegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya mataerial memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi. Pengertian ini sangat tepat untuk dipakai dalam menganalisis persoalan-persoalan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal dan moneter yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan dengan pelarangan riba.
Muhammad Syauqani al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.  Dari rumusan ini, ia menyimpulkan bahwa ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian, yaitu :
Pertama, bagian yang tetap (tsabit) yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi Islam yang dibawa oleh nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang harus dipedomani oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan zaman. Yang termasuk bagian ini adalah:
a.       Dasar bahwa harta benda itu milik Allah dan manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (Q.S An-Najm : 31)
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan di bumi.”
b.      Dasar bahwa jaminan setiao individu di dalam masyarakat diberikan dalam batas kecukupan seperti yang tercantum dalam (Q.S Al-Ma’aarij) : 24-25 :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang-orang miskin yang meminta dan orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa (orang yang tidak mau meminta).”
c.       Dasar bahwa keadilan sosial dan pemeliharaan keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua individu dan masyarakat Islam. (Q.S Al-Hasyr : 7)
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.”
d.      Dasar bahwa milik pibadi dihormati. (Q.S An-Nisa : 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
Hadits Nabi :
“Setiap muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
e.       Dasar bahwa kebebasan ekonomi terbatas, disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang mengandung pemerasan, monopoli atau riba (Q.S An-Nisa : 29)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan  yang batil kecuali atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
f.        Dasar bahwa pengembangan ekonomi itu bersifat menyeluruh (Q.S Al-Jumu’ah :  10)
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”
Masih banyak dasar-dasar lain yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang semuanya disebut dengan istilah dasar-dasar ekonomi ilahiyah (usul ilahiyah). Terhadap prinsip-prinsip pokok ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, tidak dapat diubah, ataupun di ganti dan harus dipegangi oleh setiap kaum muslimin di setiap tempat dan masa tanpa memerhatikan tingkat perkembangan ekonomi yang ada.
Kedua, bagian yang berubah (al-Mutaghaiyar). Bagian ini berkaitan dengan penerapan-penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam memecahkan problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini merupakan metode dan langkah-langkah praktis yang disingkapkan oleh para ulama dari sumber pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian, ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktik ekonomi yang dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan, penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan dan pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtiad senantiasa terbuka.

Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Riba (usury) erat kaitannya dengan dunia perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil (mudharabah) yang belakangan ini lagi marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan syari'ah di Indonesia nomor 7 tahun 1992.
Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.














DAFTAR PUSTAKA

Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar alFikr, 1972), juz. II
Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: alIkhlas, 1993)
Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press
Dawan Rahardjo, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, Bandung: Mizan, 1987
Hasanuzzaman, “Definition of Islamic Economic” dalam Journal of Research in Islamic Economic, Vol.1 No. 2, 1984
Husain Hamid Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al-Iqtishad fi al-Islam (Riyadh: Dar al-Nasyr al-Dauli, 2000)
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMIA, 1996)
Lidyana, Novita, 2016, Perbandingan Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam,https://www.ejournal.inzah.ac.id/index.php/iqtishodiyah/article/download/46/44
Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of The Islamic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995)
Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002)
Muhammad Abd al-Mun’in al-Jamal, Mausu’ah al-Iqtishad al-Islami, (Kairo: Dar al-Kitab al-Misr, 1980)
Muhammad Abdul Manan, Islamic Economic: Theori and Practice (A Comperative Study), (Delhi: Idarah Adabiyah, 1970)
Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M)
Muhammad Anwar, “Islamic Economic Economic Methodology”, dalam Essays in Islamic Analysis, ed F.R. Faridi. (New Delhi: Genuine Publication & Media PVT. LTD, 1991)
Muhammad Syauki al-Fanjari, Al-Mahzab al-Iqtishadiyah fi al-Islam (Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba’ah wa an-Nasyr, 1981)
Muslim Ibn al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t) Juz 4 Haidts ke 2564
Nejatullah Siddiqi, Muslim Economic Thinking a Survei of Contemporary Literature, dalam Studies in-Islamic Economics, ed. Khursid Ahmad. (Jeddah: The Islamic Foundation, 1980)
Rafiq Yunus al-Mishri, Ushul al-Iqtishad al-Islami (Damsyiq: Dar al-Qalam), 1993
Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi’, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Yusuf al-Qardhawi, Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995)










[1] Penulis adalah mahasiswa aktif S-1 Jurusan Perbankan Syariah, Semester VI (Enam), Kelas A Angkatan 2014
[2] Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi’, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 1-2
[3] Ibid, hlm. 1-2
[4] Ibid, hlm. v
[5] Rafiq Yunus al-Mishri, Ushul al-Iqtishad al-Islami (Damsyiq: Dar al-Qalam), 1993, hlm. 11
[6] Husain Hamid Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al-Iqtishad fi al-Islam (Riyadh: Dar al-Nasyr al-Dauli, 2000), hlm. 11
[7] Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of The Islamic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 2
[8] Muhammad Anwar, “Islamic Economic Economic Methodology”, dalam Essays in Islamic Analysis, ed F.R. Faridi. (New Delhi: Genuine Publication & Media PVT. LTD, 1991), hlm. 14
[9] Muhammad Abd al-Mun’in al-Jamal, Mausu’ah al-Iqtishad al-Islami, (Kairo: Dar al-Kitab al-Misr, 1980), hlm. 14
[10] Muhammad Abdul Manan, Islamic Economic: Theori and Practice (A Comperative Study), (Delhi: Idarah Adabiyah, 1970), hlm. 3
[11]  Hasanuzzaman, “Definition of Islamic Economic” dalam Journal of Research in Islamic Economic, Vol.1 No. 2, 1984
[12] Muhammad Abdul Manan, op.cit, hlm. i
[13] Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 6
[14] Monzer Kahf, Islamic Economic Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System, terj. Machnum Husein, Ekonomi Islam Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 10
[15] Muhammad Abdul Manan, op.cit, hlm. i
[16] Dawan Rahardjo, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, Bandung: Mizan, 1987
[17] Muhammad Abdul Manan, op.cit, hlm. i
[18] Ibid
[19] Yusuf al-Qardhawi, Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995), hlm. 14-15
[20] Nejatullah Siddiqi, Muslim Economic Thinking a Survei of Contemporary Literature, dalam Studies in-Islamic Economics, ed. Khursid Ahmad. (Jeddah: The Islamic Foundation, 1980), hlm. 259
[21] Muhammad Syauki al-Fanjari, Al-Mahzab al-Iqtishadiyah fi al-Islam (Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba’ah wa an-Nasyr, 1981), hlm. 18
[22] Ibid, hlm. 19-22
[23] Muslim Ibn al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t) Juz 4 Haidts ke 2564, hlm. 1986
[24] Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993), hlm. 125
[25] Menurut Syaikh Abul A'la al-Maududi An-Numuw adalah pertumbuhan dan Al-'Uluw adalah tinggi, lihat, Bicara Tentang Bunga Bank dan Riba, hlm.. 110.
[26] Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMIA, 1996), hlm. 37.
[27] Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002), hlm. 35.
[28] Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
[29] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar alFikr, 1972), juz. II, hal. 245.
[30] Lihat Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th. 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 44-45.
[31] Penjelasan lebih luas, lihat Sayyid Quthb “Tafsir Ayat ar-Riba” dan Abul-A’la al-Maududi, Riba, (Lahore: Islamic Publication, 1951)
[32] Antonio, Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press, hlm. 41-43
[33]  Lidyana, Novita, 2016, Perbandingan Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam, https://www.ejournal.inzah.ac.id/index.php/iqtishodiyah/article/download/46/44, hlm. 2-3
[34]  Ibid, hlm. 2-3
[35] Ibid, hlm. 3-4
[36] Ibid, hlm. 3-4
[37] Ibid, hlm. 4-6
[38] Ibid, hlm. 6
[39]  Ibid, hlm. 6-8
[40] Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam ‘Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi’, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 31-33


Komentar

Postingan Populer