E-Money sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru di Indonesia
E-Money sebagai Alat
Sistem Pembayaran Baru di Indonesia
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra
Seiring dengan kemajuan zaman maka berkembang pula sistem teknologi
dan informasi didalam masyarakat, hal
ini semakin memudahkan manusia dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya.
Perkembangan teknologi dan informasi tersebut tidak hanya digunakan untuk
kebutuhan dunia pendidikan saja namun dalam bidang ekonomi pun memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi tersebut.
Saat ini banyak kegiatan ekonomi yang memanfaatkan kecanggihan teknologi
infromasi untuk memudahkan masyarakat seperti transaksi jual beli online,
transfer mobile, atau juga pembayaran untuk pembelian dan tagihan melalui kartu
kredit atau debit yang dikeluarkan oleh bank.
Perkembangan teknologi telah membawa suatu perubahan kebutuhan masyarakat
atas suatu alat pembayaran yang dapat memenuhi kecepatan, ketepatan, dan
keamanan dalam setiap transaksi elektronik. Sejarah membuktikan perkembangan
alat pembayaran terus berubah- ubah bentuknya, mulai dari bentuk logam, uang
kertas konvensional, hingga kini alat pembayaran telah mengalami evolusi berupa
data yang dapat ditempatkan pada suatu wadah atau disebut dengan alat
pembayaran elektronik (Adiyanti:2015).
Dalam perkembangannya, sistem pembayaran secara elektronik atau
bisa disebut non tunai sangat dipengaruhi oleh kemajuan perkembangan teknologi
dan perubahan pola hidup masyarakat. Saat ini perkembangan instrumen pembayaran
non tunai berjalan sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi sistem pembayaran
yang pada akhir-akhir ini telah membawa dampak yang besar terhadap pihak-pihak
yang terlibat dalam sistem pembayaran tersebut. Dengan dukungan teknologi yang
semakin maju, masyarakat pengguna maupun penyedia jasa sistem pembayaran non
tunai secara terus menerus mencari alternatif instrumen pembayaran non
tunai yang lebih efisien dan aman.
Selain itu, perubahan pola hidup masyarakat yang disertai peningkatan efisiensi pola
hidup menuntut tersedianya sarana telekomunikasi dan trasportasi yang demikian
cepat sehingga hambatan jarak dan waktu dapat dikurangi. Perkembangan telekomunikasi
dan transportasi ini juga memberikan pengaruh yang besar terhadap transaksi
keuangan terutama terkait dengan cara antar pihak melakukan pembayaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia,
salah satu wewenang
Bank Indonesia dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Penetapan penggunaan alat pembayaran ini
dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi
persyaratan keamanan dan efisiensi bagi penggunanya. Perkembangan teknologi di
bidang informasi dan komunikasi memberi dampak terhadap munculnya
inovasi-inovasi baru dalam pembayaran elektronis (Electronic Payment).
Maka dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa
bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin
kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian
kebijakan di bidang ekonomi, termasuk keuangan. Melihat kondisi tersebut maka
Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia yang memiliki tugas menentukan
kebijakan moneter dan mengatur sistem pembayaran mengeluarkan kebijakan sistem
pembayaran melalui e-money yang telah diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 16/08/PBI/2014.
Rivai (2001) dalam Bahri (2010) menjelaskan bahwa uang elektronik adalah
alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyertorkan terlebih dahulu
sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung maupun melalui agen-aen
penerbit atau dengan pendebetan rekening di bank, dan nilai uang tersebut
dimasukkan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan
dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan
cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media elektronik tersebut.
Dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang
Uang Elektronik (Electronic Money) dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 3, “Uang
Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas
dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit”
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang
elektronik tersebut. Nilai
uang elektronik yang
disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan
simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
perbankan.
Tujuan awal penggunaan e-money untuk kepraktisan, hanya
sekali tekan transaksi berhasil dilakukan, selain itu tidak perlu membawa uang
tunai jika ingin membeli sesuatu. Namun
pada dasarnya e-money tidak
bertujuan untuk mengganti fungsi
uang tunai secara total. Pemegang kartu e-money sebaiknya memilih kartu e-money
sesuai kebutuhan. Hal ini karena ada banyak kartu e- money yang beredar
di pasaran dan menawarkan fasilitas pembayaran yang tidak sama. Selain
itu tidak semua
pedagang yang dapat
menerima transaksi pembayaran
melalui e-money. Dengan kata lain, belum ada kartu e-money yang bisa
memenuhi semua kebutuhan.
Dengan adanya alat pembayaran non tunai seperti e-money ini
yang merupakan bagian dari kebijakan baru dalam sistem pembayaran oleh Bank Indonesia
akan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat yang sekaligus berdampak pada
meningkatnya perekonomian negara. Karena e-money sendiri memberi
kemudahan dan keamanan bagi masyarakat yang dalam hal ini sebagai pengguna e-money
tersebut, kemudahan dan keamanan yang diberikan salah satunya adalah masyarakat
tidak perlu membawa uang tunai secara langsung dalam jumlah yang banyak untuk
bertransaksi, hal ini menjadikan masyarakat akan nyaman dan aman. Hal tersebut
adalah kelebihan e-money dibanding alat pembayaran lainnya.
Meskipun relatif masih dalam tahap perkembangan awal, e-money
mempunyai potensi dalam menggeser peran uang tunai untuk pembayaran-pembayaran
yang bersifat retail sebab transaksi retail tersebut dapat dilakukan dengan
lebih mudah dan murah baik bagi konsumen maupun pedagang (merchant).
Pengembangan e-money di berbagai negara telah melahirkan berbagai issue
implikasi pengembangan e-money terhadap kebijakan Bank Sentral khususnya
yang berkaitan dengan fungsi pengawasan sistem pembayaran dan efektifitas
kebijakan moneter (Anita: 2013).
Daftar Pustaka
Adiyanti,
Arsita Ika. 2015. Pengaruh Pendapatan, Manfaat, Kemudahan Penggunaan, Daya
Tarik Promosi, dan Kepercayaan terhadap Minat menggunakan layanan E-money. Jurnal
Ilmu Ekonomi Univeristas Brawijaya.
Bank Indonesia,
2006, Paper Kajian E-money, Bank Indonesia, Jakarta.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/52/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan
Kartu
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
Peraturan
Bank Indonesia Nomor14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu
Peraturan Bank
Indonesia Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Komentar
Posting Komentar