E-Money sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru di Indonesia



E-Money sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru di Indonesia
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra


Seiring dengan kemajuan zaman maka berkembang pula sistem teknologi dan informasi didalam masyarakat,  hal ini semakin memudahkan manusia dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya. Perkembangan teknologi dan informasi tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dunia pendidikan saja namun dalam bidang ekonomi pun memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut.
Saat ini banyak kegiatan ekonomi yang memanfaatkan kecanggihan teknologi infromasi untuk memudahkan masyarakat seperti transaksi jual beli online, transfer mobile, atau juga pembayaran untuk pembelian dan tagihan melalui kartu kredit atau debit yang dikeluarkan oleh bank.
Perkembangan teknologi telah membawa suatu perubahan kebutuhan masyarakat atas suatu alat pembayaran yang dapat memenuhi kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam setiap transaksi elektronik. Sejarah membuktikan perkembangan alat pembayaran terus berubah- ubah bentuknya, mulai dari bentuk logam, uang kertas konvensional, hingga kini alat pembayaran telah mengalami evolusi berupa data yang dapat ditempatkan pada suatu wadah atau disebut dengan alat pembayaran elektronik (Adiyanti:2015).
Dalam perkembangannya, sistem pembayaran secara elektronik atau bisa disebut non tunai sangat dipengaruhi oleh kemajuan perkembangan teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Saat ini perkembangan instrumen pembayaran non tunai berjalan sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi sistem pembayaran yang pada akhir-akhir ini telah membawa dampak yang besar terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran tersebut. Dengan dukungan teknologi yang semakin maju, masyarakat pengguna maupun penyedia jasa sistem pembayaran non tunai secara terus  menerus mencari  alternatif instrumen pembayaran non tunai  yang lebih efisien dan  aman.  Selain itu,  perubahan pola  hidup masyarakat  yang disertai peningkatan efisiensi pola hidup menuntut tersedianya sarana telekomunikasi dan trasportasi yang demikian cepat sehingga hambatan jarak dan waktu dapat dikurangi. Perkembangan telekomunikasi dan transportasi ini juga memberikan pengaruh yang besar terhadap transaksi keuangan terutama terkait dengan cara antar pihak melakukan pembayaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, salah  satu  wewenang  Bank  Indonesia  dalam  rangka  mengatur  dan  menjaga  kelancaran sistem pembayaran adalah menetapkan penggunaan alat pembayaran. Penetapan penggunaan alat pembayaran ini dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan efisiensi bagi penggunanya. Perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi memberi dampak terhadap munculnya inovasi-inovasi baru dalam pembayaran elektronis (Electronic Payment).
Maka dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk keuangan. Melihat kondisi tersebut maka Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia yang memiliki tugas menentukan kebijakan moneter dan mengatur sistem pembayaran mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran melalui  e-money  yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/08/PBI/2014.
Rivai (2001) dalam Bahri (2010) menjelaskan bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyertorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung maupun melalui agen-aen penerbit atau dengan pendebetan rekening di bank, dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media elektronik tersebut.
Dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 3, “Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit” Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik  tersebut.  Nilai  uang  elektronik  yang  disetor  oleh pemegang  dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Tujuan awal penggunaan e-money untuk kepraktisan, hanya sekali tekan transaksi berhasil dilakukan, selain itu tidak perlu membawa uang tunai jika ingin membeli   sesuatu.   Namun   pada   dasarnya   e-money   tidak   bertujuan   untuk mengganti fungsi uang tunai secara total. Pemegang kartu e-money sebaiknya memilih kartu e-money sesuai kebutuhan. Hal ini karena ada banyak kartu e- money yang beredar di pasaran dan menawarkan fasilitas pembayaran yang tidak sama.   Selain   itu   tidak   semua   pedagang   yang   dapat   menerima   transaksi pembayaran melalui e-money. Dengan kata lain, belum ada kartu e-money yang bisa memenuhi semua kebutuhan.
Dengan adanya alat pembayaran non tunai seperti e-money ini yang merupakan bagian dari kebijakan baru dalam sistem pembayaran oleh Bank Indonesia akan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat yang sekaligus berdampak pada meningkatnya perekonomian negara. Karena e-money sendiri memberi kemudahan dan keamanan bagi masyarakat yang dalam hal ini sebagai pengguna e-money tersebut, kemudahan dan keamanan yang diberikan salah satunya adalah masyarakat tidak perlu membawa uang tunai secara langsung dalam jumlah yang banyak untuk bertransaksi, hal ini menjadikan masyarakat akan nyaman dan aman. Hal tersebut adalah kelebihan e-money dibanding alat pembayaran lainnya.
Meskipun relatif masih dalam tahap perkembangan awal, e-money mempunyai potensi dalam menggeser peran uang tunai untuk pembayaran-pembayaran yang bersifat retail sebab transaksi retail tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan murah baik bagi konsumen maupun pedagang (merchant). Pengembangan e-money di berbagai negara telah melahirkan berbagai issue implikasi pengembangan e-money terhadap kebijakan Bank Sentral khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan sistem pembayaran dan efektifitas kebijakan moneter (Anita: 2013).



Daftar Pustaka

Adiyanti, Arsita Ika. 2015. Pengaruh Pendapatan, Manfaat, Kemudahan Penggunaan, Daya Tarik Promosi, dan Kepercayaan terhadap Minat menggunakan layanan E-money. Jurnal Ilmu Ekonomi Univeristas Brawijaya.
Bank Indonesia, 2006, Paper Kajian E-money, Bank Indonesia, Jakarta.
Peraturan  Bank  Indonesia   Nomor 10/8/PBI/2008 tentang  Perubahan   atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu 
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang  Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu 
Peraturan Bank   Indonesia  Nomor14/2/PBI/2012 tentang   Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu 
Peraturan  Bank  Indonesia Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang  Elektronik (Electronic Money)
 

Komentar

Postingan Populer