Hati-Hati dengan Investasi Bodong
(Review Berita 3)
Hati-Hati dengan Investasi Bodong
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra
Kasus investasi bodong kerap kali terjadi dan memiliki rekam jejak
yang cukup panjang. Namun, sebagian masyarakat masih saja terjebak dan menjadi
korban penipuan investasi tersebut. Edukasi bisa menjadi solusi agar masyarakat
paham akan bahaya investasi bodong dan terhindar dari penipuan tersebut.
Belakangan ini banyak sekali kabar yang beredar mengenai
terungkapnya investasi bodong di berbagai pelosok di Tanah Air. Korbannya
beragam, mulai dari masyarakat kelas atas hingga kelas bawah. Jumlah kerugian
yang harus ditanggung para korban pun tak sedikit, mencapai triliunan rupiah.
Banyaknya jumlah korban investasi bodong menandakan bahwa masih
banyak masyarakat yang memilih jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan besar
dalam waktu singkat. Padahal, kalau mereka mau melihat lebih jauh ke depan,
jalan pintas tersebut tidak akan selamanya mulus.
Para korban investasi bodong biasanya diiming-imingi imbal hasil
dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Padahal, itu justru sangat berlawanan
dengan regulasi yang ditetapkan regulator, bahwa produk investasi tidak boleh
memberikan janji atau iming-iming dengan jumlah yang pasti.
Sebagian besar korban investasi tersebut terjebak dalam investasi
yang menggunakan skema Ponzi. Skema yang sudah dikenal sejak 1920 ini pada
dasarnya mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk membayar keuntungan
investor lama. Saat ini banyak perusahaan atau lembaga di luar industri jasa
keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan mengelolanya layaknya sebuah
perusahaan investasi. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki
izin resmi dari regulator terkait.
Tanpa izin dari regulator terkait, mereka menghimpun dana
masyarakat dan menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan. Ini adalah bentuk
investasi ilegal atau biasa dikenal dengan investasi bodong. Salah satu
contohnya, penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group di Depok, Jawa Barat,
dengan kedok koperasi simpan pinjam. Aktivitas perusahaan tersebut sudah
dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi karena
berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang (UU)
perbankan.
Ada pula kasus investasi ilegal yang dilakukan PT Cakrabuana Sukses
Indonesia (CSI) di Cirebon, Jawa Barat. OJK dan Satgas Waspada Investasi
menetapkan aktivitas perusahaan tersebut sebagai kegiatan yang melanggar hukum
atau ilegal. PT CSI menggunakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
(KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri yang tidak
memiliki izin, untuk menghimpun dana masyarakat dengan return atau imbal hasil
sekitar 5% per bulan. Model bisnis yang digunakan perusahaan tersebut adalah
investasi emas dan tabungan.
Beberapa contoh kasus tersebut memberikan gambaran bahwa
iming-iming bunga atau imbal hasil tetap dan tinggi sangat mudah memengaruhi
para calon investor. Mereka menjadi gelap mata karena tergoda untuk mendapatkan
keuntungan secara instan tanpa memastikan keamanan produk dan keabsahan
perusahaan investasinya.
Meski sudah banyak memakan korban, perusahaan investasi bodong
masih saja bermunculan. Izin yang dikeluarkan memang bukan dari OJK, melainkan
dari lembaga-lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Karena
itu, tak mudah memang memberantas pelaku investasi bodong ini. Salah satunya,
menyangkut hukum. Kasus-kasus seperti ini masuk ke ranah hukum perdata dan
sulit dibawa ke ranah hukum pidana.
Perlu diketahui, perbankan sebenarnya memiliki beberapa produk
investasi yang bisa digunakan untuk menghindari penempatan dana investasi di
perusahaan yang tak jelas. Dana yang digunakan untuk investasi di perbankan
juga relatif kecil sehingga siapa pun bisa masuk ke dalamnya, seperti produk
tabungan.
Untuk mereka yang berkocek agak tebal, produk seperti deposito,
Obligasi Ritel Indonesia (ORI), atau tabungan rencana bisa menjadi pilihan.
Dengan setoran yang terjangkau, imbal hasil yang diberikan juga ternyata lebih
tinggi daripada produk tabungan biasa.
Tabungan, deposito, dan tabungan berencana memang produk perbankan
yang paling laris hingga saat ini. Setoran awal yang relatif ringan dan jangka
waktu yang fleksibel menjadi alasan para nasabah perbankan lebih memilih
produk-produk tersebut. Produk tersebut juga dinilai aman, dan posisi perbankan
hanya sebagai agen pemasaran. Sementara, pemiliknya adalah perusahaan sekuritas
atau bahkan perusahaan asuransi. Selain sebagai sarana investasi, produk ini
bisa digunakan sebagai tabungan rencana masa depan karena imbal hasil yang
ditawarkan cenderung tinggi.
Tidak hanya menguntungkan, pilihan produk investasi di perbankan
juga dinilai aman lantaran dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga
minim risiko. Meski begitu, setiap calon nasabah atau investor harus bisa mengenali
dan memahami karakter produk investasi yang dipilihnya.
DAFTAR PUSTAKA
Majalah Bisnis Probank No. 29, Tahun
XXXIV, Juli-Agustus 2017
Komentar
Posting Komentar