Hati-Hati dengan Investasi Bodong



(Review Berita 3)
Hati-Hati dengan Investasi Bodong
Oleh
Muhammad Dzulfiqar Wiraputra


Kasus investasi bodong kerap kali terjadi dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Namun, sebagian masyarakat masih saja terjebak dan menjadi korban penipuan investasi tersebut. Edukasi bisa menjadi solusi agar masyarakat paham akan bahaya investasi bodong dan terhindar dari penipuan tersebut.
Belakangan ini banyak sekali kabar yang beredar mengenai terungkapnya investasi bodong di berbagai pelosok di Tanah Air. Korbannya beragam, mulai dari masyarakat kelas atas hingga kelas bawah. Jumlah kerugian yang harus ditanggung para korban pun tak sedikit, mencapai triliunan rupiah.
Banyaknya jumlah korban investasi bodong menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, kalau mereka mau melihat lebih jauh ke depan, jalan pintas tersebut tidak akan selamanya mulus.
Para korban investasi bodong biasanya diiming-imingi imbal hasil dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Padahal, itu justru sangat berlawanan dengan regulasi yang ditetapkan regulator, bahwa produk investasi tidak boleh memberikan janji atau iming-iming dengan jumlah yang pasti.
Sebagian besar korban investasi tersebut terjebak dalam investasi yang menggunakan skema Ponzi. Skema yang sudah dikenal sejak 1920 ini pada dasarnya mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk membayar keuntungan investor lama. Saat ini banyak perusahaan atau lembaga di luar industri jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan mengelolanya layaknya sebuah perusahaan investasi. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari regulator terkait.
Tanpa izin dari regulator terkait, mereka menghimpun dana masyarakat dan menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan. Ini adalah bentuk investasi ilegal atau biasa dikenal dengan investasi bodong. Salah satu contohnya, penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group di Depok, Jawa Barat, dengan kedok koperasi simpan pinjam. Aktivitas perusahaan tersebut sudah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang (UU) perbankan.
Ada pula kasus investasi ilegal yang dilakukan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon, Jawa Barat. OJK dan Satgas Waspada Investasi menetapkan aktivitas perusahaan tersebut sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal. PT CSI menggunakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri yang tidak memiliki izin, untuk menghimpun dana masyarakat dengan return atau imbal hasil sekitar 5% per bulan. Model bisnis yang digunakan perusahaan tersebut adalah investasi emas dan tabungan.
Beberapa contoh kasus tersebut memberikan gambaran bahwa iming-iming bunga atau imbal hasil tetap dan tinggi sangat mudah memengaruhi para calon investor. Mereka menjadi gelap mata karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan secara instan tanpa memastikan keamanan produk dan keabsahan perusahaan investasinya.
Meski sudah banyak memakan korban, perusahaan investasi bodong masih saja bermunculan. Izin yang dikeluarkan memang bukan dari OJK, melainkan dari lembaga-lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Karena itu, tak mudah memang memberantas pelaku investasi bodong ini. Salah satunya, menyangkut hukum. Kasus-kasus seperti ini masuk ke ranah hukum perdata dan sulit dibawa ke ranah hukum pidana.
Perlu diketahui, perbankan sebenarnya memiliki beberapa produk investasi yang bisa digunakan untuk menghindari penempatan dana investasi di perusahaan yang tak jelas. Dana yang digunakan untuk investasi di perbankan juga relatif kecil sehingga siapa pun bisa masuk ke dalamnya, seperti produk tabungan.
Untuk mereka yang berkocek agak tebal, produk seperti deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), atau tabungan rencana bisa menjadi pilihan. Dengan setoran yang terjangkau, imbal hasil yang diberikan juga ternyata lebih tinggi daripada produk tabungan biasa.
Tabungan, deposito, dan tabungan berencana memang produk perbankan yang paling laris hingga saat ini. Setoran awal yang relatif ringan dan jangka waktu yang fleksibel menjadi alasan para nasabah perbankan lebih memilih produk-produk tersebut. Produk tersebut juga dinilai aman, dan posisi perbankan hanya sebagai agen pemasaran. Sementara, pemiliknya adalah perusahaan sekuritas atau bahkan perusahaan asuransi. Selain sebagai sarana investasi, produk ini bisa digunakan sebagai tabungan rencana masa depan karena imbal hasil yang ditawarkan cenderung tinggi.
Tidak hanya menguntungkan, pilihan produk investasi di perbankan juga dinilai aman lantaran dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga minim risiko. Meski begitu, setiap calon nasabah atau investor harus bisa mengenali dan memahami karakter produk investasi yang dipilihnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Majalah Bisnis Probank No. 29, Tahun XXXIV, Juli-Agustus 2017



Komentar

Postingan Populer